Parkir valet dikenakan pajak. Tak cuma di mal, pajak parkir valet itu berlaku di semua tempat yang menawarkan layanan jasa tersebut.

Parkir valet rupanya termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu, salah satunya jasa parkir.

Dijelaskan pada pasal 48 ayat 1, jasa parkir yang dimaksud meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Dengan demikian, setiap layanan kendaraan melalui parkir valet akan dikenakan pajak.

Lokasi Parkir Valet Kena Pajak

Mengutip laman Bapenda Jakarta, lokasi parkir valet dikenakan pajak ini tidak hanya sebatas di pusat perbelanjaan.

Hotel, tempat umum, ataupun tempat parkir swasta yang menyediakan layanan tersebut akan dikenakan pajak.

"Pengguna layanan parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang disediakan," demikian tulis laman Bapenda.

Soal besar tarifnya, diatur dalam pasal 53 ayat 1 perda tersebut. Dalam pasal ini disebutkan bahwa tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Ini berarti bahwa setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang harus dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir.

"Tarif PBJT atas makanan/dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen," demikian bunyi aturannya.

Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini, serta mendukung implementasi pajak yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang lebih baik.



"Tarif PBJT atas makanan/dan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10 persen," demikian bunyi aturannya.

Dengan adanya aturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan layanan parkir valet perlu menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan termasuk pajak 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini, serta mendukung implementasi pajak yang bertujuan untuk pembangunan daerah yang lebih baik.



Baca Lebih Lanjut
Samsat Keliling Jadetabek ada di 24  lokasi
Antaranews
Sabtu, Samsat Keliling masih ada di sembilan lokasi
Antaranews
Tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
Antaranews
Kontraktor Pengemplang Pajak Rp 2 Miliar di Depok Ditahan Kejari
Detik
Parkir Tapping Belum Maksimal, Perumda Pasar Kembali Gencarkan Sosialisasi di Pasar Badung
Anak Agung Seri Kusniarti
Daftar Tempat Parkir GBK saat Pertandingan Timnas Vs Jepang
Detik
Tak Dikunci Setang, Motor Dishub Bogor Digondol Pria Mabuk
Detik
Sore-sore Santai di Bianglala Tertinggi di Jakarta, Megah di Atap Mal
Detik
Razia di Beberapa Titik Kota Cirebon, Satlantas dan Bapenda Cirebon Incar Pelanggar Pajak
Mutiara Suci Erlanti
Kebakaran Parkiran Pabrik di Butuh Boyolali, Tak Ada Korban Jiwa
Putradi Pamungkas