TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui 3 hadiah istimewa yang berhak diterima korban PHK, pastikan kamu menerimanya.
Belakangan banyak pekerja di Indonesia yang terkena imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut data Kemenaker RI, sejak 15 November 2024 ada 64.288 tenaga kerja yang terkena PHK. Jumlah ini semakin naik, dari akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja.
Untuk wilayah dengan PHK terbanyak, berdasarkan Satu Data Kemenaker, Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK palingbanyak selama periode Januari-Oktober 2024. Yakni dengan jumlah 14.501 pekerja yang terkena PHK.
Bukan cuma Jakarta, posisi kedua disusul oleh Jawa Tengah dengan 12.289 korban PHK, di posisi ketiga ada Banten yang berjumlah 10.702 korban PHK.
Apabila kamu atau ada anggota keluargamu terkena PHK, ada beberapa hal yang perlu diketahui bagi pekerja yang menjadi korban PHK.
Menurut aturan dalam UU Cipta Kerja padal 156, terdapat tiga hadiah istimewa yang berhak diterima oleh buruh jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lantas, apa saja yang berhak diterima pekerja korban PHK?
1. Uang Pesangon
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan uang pesangon yang berhak diterima oleh buruh yang jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
2. Uang penghargaan masa kerja
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 3, berikut perhitungan uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh buruh jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):