BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - KP (39), terpaksa berurusan dengan hukum, karena mempekerjakan dua anak perempuan di bawah umur pada sebuah warung remang-remang di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).
KP, warga Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Batola ini mengelola warung remang-remang, sekaligus menyediakan layanan karaoke.
Namun, ia malah mempekerjakan dua dara belia yang masih di bawah umur, A (15) warga Banjarmasin dan S (16) warga Batola.
Akibat perbuatannya tersebut, ia diamankan oleh Satreskrim Polres Batola pada Senin (11/11/2024) lalu, di warungnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Batola, AKP Morris Widiharto, melalui KBO Satreskrim, Ipda Rifai Sutanto, Senin (18/11/2024) membenarkan hal tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batola di malam kejadian, tengah melakukan patroli rutin di Wilayah Kecamatan Alalak, sekitar pukul 02.30 Wita.
“KP saat itu berada di warungnya di Jalan Trans Kalimantan, Alalak. Dari hasil penyelidikan, ia mempekerjakan anak di bawah umur. Langsung dibawa ke Polres bersama barang bukti dan korban ,” katanya.
Kepada petugas, KP mengakui perbuatannya yang telah mempekerjakan anak di bawah umur, A dan S dan memberikan upah kepada korban.
“Keduanya dipekerjakan sekitar setahun ini, dari pengakuan KP,” lanjut KBO.
Akibat hal itu, KP kini disangkakan Tindak Pidana (TP) eksploitasi anak di bawah umur. (ady)