Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Proses ini dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi BPJSTKU, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya dan persyaratan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum memulai proses pencairan, siapkan dokumen berikut yang dirangkum Okezone, Jumat (15/11/2024):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Buku tabungan aktif dengan nomor rekening.
- Kartu Keluarga (KK).
- Foto diri terbaru.
- Formulir Pengajuan JHT (diunduh dari lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
- Surat keterangan sesuai kondisi:
- Surat Berhenti Bekerja atau dokumen sejenis untuk peserta yang resign atau terkena PHK.
- Surat Keterangan Pensiun untuk peserta yang pensiun.
- NPWP (jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta).
Cara Mencairkan BPJS Secara Online
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
- Lengkapi data sesuai instruksi portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara dan lokasi kantor cabang yang harus dikunjungi.
- Siapkan dokumen asli dan ikuti wawancara online melalui video call.
- Saldo akan dicairkan ke rekening Anda setelah proses selesai.
Pencairan Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Unduh aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun jika belum terdaftar.
- Pilih menu Antrean Online pada halaman utama.
- Unduh dan isi Formulir Pengajuan JHT.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas.
- Ikuti sesi wawancara online yang dijadwalkan.
- Setelah proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
Proses Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi kantor BPJS terdekat.
- Scan QR code yang tersedia di kantor untuk memulai proses.
- Masukkan data NIK, nama, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi kelayakan data
- Ikuti instruksi portal, unggah dokumen persyaratan, dan dapatkan nomor antrean.
- Lakukan wawancara dengan petugas di lokasi.
- Saldo akan dicairkan setelah proses selesai.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai perlindungan bagi tenaga kerja, meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian: Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Dana tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya.
- Jaminan Pensiun: Penghasilan bagi peserta yang memasuki usia pensiun.
Dengan tiga metode pencairan yang tersedia, peserta dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mengklaim hak mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.