Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Proses ini dapat dilakukan secara online, melalui aplikasi BPJSTKU, maupun dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum memulai proses pencairan, siapkan dokumen berikut yang dirangkum Okezone, Jumat (15/11/2024):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan aktif dengan nomor rekening.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Foto diri terbaru.
  • Formulir Pengajuan JHT (diunduh dari lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id).
  • Surat keterangan sesuai kondisi:
  • Surat Berhenti Bekerja atau dokumen sejenis untuk peserta yang resign atau terkena PHK.
  • Surat Keterangan Pensiun untuk peserta yang pensiun.
  • NPWP (jika saldo JHT melebihi Rp 50 juta).
 

Cara Mencairkan BPJS Secara Online

  • Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  • Lengkapi data sesuai instruksi portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara dan lokasi kantor cabang yang harus dikunjungi.
  • Siapkan dokumen asli dan ikuti wawancara online melalui video call.
  • Saldo akan dicairkan ke rekening Anda setelah proses selesai.
 

Pencairan Melalui Aplikasi BPJSTKU

  • Unduh aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun jika belum terdaftar.
  • Pilih menu Antrean Online pada halaman utama.
  • Unduh dan isi Formulir Pengajuan JHT.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Verifikasi dokumen dilakukan oleh petugas.
  • Ikuti sesi wawancara online yang dijadwalkan.
  • Setelah proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening Anda.
 

Proses Pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi kantor BPJS terdekat.
  • Scan QR code yang tersedia di kantor untuk memulai proses.
  • Masukkan data NIK, nama, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi kelayakan data
  • Ikuti instruksi portal, unggah dokumen persyaratan, dan dapatkan nomor antrean.
  • Lakukan wawancara dengan petugas di lokasi.
  • Saldo akan dicairkan setelah proses selesai.
 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai perlindungan bagi tenaga kerja, meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja: Melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian: Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Dana tunai hasil akumulasi iuran dan pengembangannya.
  • Jaminan Pensiun: Penghasilan bagi peserta yang memasuki usia pensiun.

Dengan tiga metode pencairan yang tersedia, peserta dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mengklaim hak mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Lebih Lanjut
Inilah Beberapa Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!
Sindonews
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi 2024, Nggak Ribet!
Steffi Anastasia
Begini Cara Cek KIS Aktif atau Tidak! Awas Jangan Sampai Dana Bansos November Rp2,4 Juta Kamu Hangus!
Aini Arifah Putri
Urus SIM tapi Belum Punya BPJS Kesehatan? Bisa, tapi....
Detik
Begini Cara Melakukan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Linda Sari Hasibuan
Pj Gubernur Papua Minta BPJS-RSUD Tetap Layani Masyarakat yang Tidak Punya KTP dan Kartu BPJS
Lidya Salmah
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa bikin atau perpanjang SIM? Ini penjelasannya
Sri Jumiyarti Risno
Catat! 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Jen
Catat! 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Galih permadi
BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar, Ini Sebabnya
Sindonews