TRIBUNBANTEN.COM - Keributan antarwanita pemadu lagu atau lady companion (LC), terjadi di salah satu tempat karaoke yang berada di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/11/2024) pukul 21.20 WIB.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku berjumlah empat orang wanita yakni inisial JP, MM, I, dan JW, sedangkan korbannya dua orang alami luka-luka.
Awal mulanya karena kesalahpahaman antara salah seorang terduga pelaku dengan seorang wanita inisial EF di lantai atas ruang karoke.
Diduga, pemicu pertikaian karena rebutan tamu karaoke.
"Awal kejadian pada saat korban sedang jalan menuju lantai atas, lalu korban menanyakan ke pelaku sambil merangkul dan pelaku langsung teriak seakan-akan dicekik korban," ucap Ade Ary, Jumat (15/11/2024).
"Lalu pelaku lainnya langsung mendorong korban, sehingga korban terjatuh dan kemudian korban ditendang, korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan kaki kiri kanan," sambungnya.
Adapun peristiwa serupa turut dialami korban inisial HH.
Ketika itu, korban yang sedang tidur di ruang istirahat dianiaya oleh para pelaku.
"Tiba-tiba datang pelaku, langsung membangunkan dan langsung mengata-ngatai 'anjing'."
"Kemudian langsung menjambak rambut lalu para pelaku yang lain datang langsung mengeroyok korban dengan cara memukul pada bagian mulut dengan luka lebam, kepala dan, punggung diinjak-injak," ucap dia.
"Lalu luka lebam dan menendang pada bagian lutut kanan dengan luka lebam, dicakar bagian atas, payudara luka gores."
"Selanjutnya dilerai para saksi," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade Ary menuturkan bahwa kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut.
"Selanjutnya dilerai para saksi," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Ade Ary menuturkan bahwa kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut.