TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan baru dalam pelayanan kesehatan. Kemudahan ini, yakni peserta JKN dapat memanfaatkan Face Recognition BPJS Kesehatan (Frista) saat mengunjungi rumah sakit.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Fitria Nurlaila Pulukadang menyebut kehadiran Frista diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu pendaftaran dan akurasi pelayanan kesehatan dirumah sakit hanya dalam beberapa detik saja.


Melalui teknologi ini, proses pelayanan administrasi petugas rumah sakit akan mencocokan wajah peserta dengan data foto yang telah terekam pada sistem Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


BPJS Kesehatan mengklaim triple protection telah diterapkan dalam penyelenggaraan Program JKN, diantaranya penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity kepesertaan JKN.

Kedua, validasi data melalui fingerprint, serta pemanfaatan face recognition.


“Jumlah peserta JKN telah berkembang pesat bahkan lebih dari 98 persen penduduk telah memiliki JKN. Untuk mengindari potensi penyalahgunaan identitas dan hak peserta oleh orang lain pasti kami terus mengembangkan berbagai inovasi yang bekerja sama dengan instansi terkait salah satunya dengan face recognition,” kata Fitria dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).


Face recognition sendiri disebutkan terdapat di seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan baik di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak.


Ia meminta peserta untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif untuk dapat memanfaatkan fitur tersebut saat mengakses pelayanan Kesehatan.


“Berbagai terobosan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebenarnya hanya memiliki satu tujuan yaitu meningkatkan kualitas mutu layanan serta kepuasan peserta itu sendiri. Seperti face recogmition ini akan maksimal meningkatkan kepuasan, jika peserta juga memanfaatkan antrean online,” tambahnya. 


Dijelaskan, pemanfaatan sistem antrean online yang terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN dan face recognition membantu peserta agar tidak menunggu antrean terlalu lama.


Sedangkan bagi pihak rumah sakit, berbagai macam bad cost dapat dipangkas untuk meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit.


Seperti, penumpukan antrean pasien di rumah sakit yang berkolerasi terhadap ketersediaan lahan pakir juga kapasitas ruang tunggu yang tersedia. 


“Kami harapkan seluruh peserta berbagai fitur yang telah kami tawarkan, sehingga peserta dapat merasakan perlayanan Program ini telah bertranformasi semakin aman nyaman dan cepat,” imbuhnya.


Direktur RS Pantiwilasa Citarum Semarang Kriswidiati mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan semakin baik, sehingga pelayanan Program JKN ini semakin aman, nyaman dan cepat bagi peserta.


“Kami ingin memperbaiki, mulai dari frontliner agar peserta JKN ini semakin dipermudah  pada tahap pendaftaran. Peserta saat ini bisa memanfaatkan biometrik pada fingerprint, face recognition dan anjungan peserta mandiri sehingga SEP bisa terbit lebih cepat tanpa antrean,” ungkapnya.


Selain itu, pemanfaatan face recognition diakui mempermudah petugas dalam mengecek validitas peserta, terutama peserta-peserta yang telah memasuki usia lanjut dan memiliki kendala dengan sidik jari yang susah terbaca oleh alat perekam.

(*)

Baca Lebih Lanjut
BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar, Ini Sebabnya
Sindonews
BPJS Kesehatan Beri Edukasi dan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Peringatan HKN ke-60
Mochamad Dipa Anggara
RSDH Ponorogo Segera Jadi Rumah Sakit Terbesar dan Terlengkap di Jatim Bagian Barat
Timesindonesia
Awas, Paparan Formaldehida Berlebihan di Rumah Dapat Bahayakan Kesehatan
Sindonews
Panduan Mendaftar Face Recognition Boarding Gate di Aplikasi Access by KAI
Tribunnews
Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Timesindonesia
VIRAL Cerita Diah, Nginap di Kamar VIP RS Pakai BPJS Bayar Rp 1,8 Juta Tapi Fasilitas tak Berfungsi
Liska Rahayu
Catat! 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Jen
Begini Cara Melakukan Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Linda Sari Hasibuan
Catat! 17 Pelayanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Galih permadi