Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pelarian CH (36), tersangka pembacokan terhadap istrinya di Blitar akhirnya terhenti.
Setelah sempat buron, Satreskrim Polres Blitar akhirnya menangkap CH (36), warga Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang tega membacok berkali-kali istrinya, SC (32), Rabu (13/11/2024).
CH ditangkap dalam persembunyian di rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
"Pelaku kami amankan di rumah salah satu temannya di Bakung. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku di Polres Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.
Momon mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tega membacok istrinya karena dipicu cemburu.
Pelaku mengaku istrinya atau korban sering dihubungi oleh pria lain.
"Selain itu, pelaku ini juga merasa hubungan (suami istri) digantung oleh korban selama sekitar dua tahun. Korban tidak menceraikan pelaku. Padahal, seharusnya yang mengajukan cerai dari pihak suami."
"Tapi suami tidak mau dicerai," ujarnya.
Menurut Momon, karena hubungannya yang sudah tidak harmonis dan dipicu cemburu, pelaku tega membacok istrinya.
"Pelaku masih kami periksa, sementara motif kasus itu karena cemburu. Pelaku sempat buron selama empat hari," katanya.
Seperti diketahui, CH tega membacok istrinya, SC (32), di pinggir jalan desa setempat pada Sabtu (9/11/2024).
Kasus kekerasan suami terhadap istri itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, pelaku datang ke rumah korban (istrinya) untuk meminjam ponsel.
Hubungan suami istri antara pelaku dan korban sudah pisah ranjang lebih 1,5 tahun.
Namun, korban tidak meminjamkan ponsel ke pelaku.
Karena, ponsel korban merupakan ponsel milik orang tua korban. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama dengan ibu dan anaknya yang berumur 2 tahun pergi membeli makanan di toko yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Saat di depan toko, pelaku datang lagi menemui korban. Pelaku menghadang korban yang hendak pulang dari toko.
Terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban di depan toko.
Mengetahui hal itu, ibu korban dengan diantar warga pulang lebih dulu ke rumah untuk memberitahu bapak korban agar menjemput korban yang sedang bertengkar dengan pelaku di depan toko.
Ketika, bapak korban tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.
Sedangkan pelaku terlihat masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban dan diacungkan ke arah bapak korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di muka, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kiri bagian luar, telapak tangan kanan bagian luar, tulang telapak tangan kiri patah, dan jari tengah tangan kanan putus.
Sedangkan pelaku terlihat masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban dan diacungkan ke arah bapak korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok di muka, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, telapak tangan kiri bagian luar, telapak tangan kanan bagian luar, tulang telapak tangan kiri patah, dan jari tengah tangan kanan putus.