TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara yang mendengar tuntutan jaksa tersebut pun berharap, guru Supriyani bisa lepas dari dakwaan karena tak memiliki niat untuk mencelakai muridnya.

Demikian yang diucapkan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.

"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.

"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.

Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.

JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan.

Harapan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang tak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,"

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Tuntutan bebas tersebut sesuai peraturan Jaksa Agung, apabila tak ada yang bisa membuktikan dakwaan JPU saat persidangan, maka JPU menuntut bebas.

"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"

"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.

Supriyani Menangis di Pengadilan

Sementara itu, guru Supriyani tak kuasa menahan tangisannya saat duduk di persidangan.

Ia menangis di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).

Air matanya keluar kala ia menuturkan sudah meminta maaf ke Aipda WH dan istrinya NF, orang tua murid D.

Dalam lima kali mediasi sebelum kasus masuk ke persidangan, lima kali juga Supriyani meminta maaf.

"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menuturkan, permintaan maaf tersebut keluar bukan untuk mengakui kesalahan, namun supaya masalah bisa diselesaikan tanpa proses hukum.

"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf,"

"Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.

Supriyani juga mengaku, selama 16 tahun mengajar, ia tak pernah sekalipun melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.

Ia menambahkan, meski sudah meminta maaf, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tak mau mengakui kesalahan.

Ungkapan yang dilontarkan Aipda WH tersebut, lanjut Supriyani, keluar setiap ada mediasi.

"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Sugi Hartono)

Baca Lebih Lanjut
PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Majelis Hakim Vonis Guru Supriyani Bebas Tanpa Syarat
Musahadah
Kasus Guru Supriyani, PGRI Sulawesi Tenggara Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Tanpa Syarat
Adi Suhendi
AIPDA Wibowo Hasyim Siap-Siap Dituntut Balik Guru Supriyani yang Dituntut Bebas, Kini Merasa Cemas
Tommy Simatupang
Kecewa Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kubu Aipda WH Malah Singgung Batal Damai: Harusnya Bersalah
Putra Dewangga Candra Seta
Peluang Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kejati Sultra Beri Bocoran Ini: Semua Fakta
Putra Dewangga Candra Seta
Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal
Putra Dewangga Candra Seta
Rencana 'Serangan Balik' Kubu Guru Supriyani Usai Dituntut Bebas, Didukung Susno Duadji: Tidak Cukup
Putra Dewangga Candra Seta
Jika Divonis Bebas, Supriyani Akan Tuntut Balik Aipda WH & Polsek Baito Imbas Lakukan Kriminalisasi
Tiara Shelavie
Guru Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Penganiayaan Murid, Jaksa Sebut Tak ada yang Memberatkan
Torik Aqua
Jalani Sidang Tuntutan, Pengacara Supriyani Minta JPU Tuntut Bebas Kliennya: Tak Ada Bukti Kuat
Tiara Shelavie