Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga ABG perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua tempat karaoke di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketiga korban TPPO yaitu berinisial NBA alias B (17), AF alias C (16), dan NMWA alias M (16).
"Tersangka adalah perempuan inisial YH alias L (46) dan FW alias Lala (42)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).
Gogo menjelaskan, korban NBA mulanya datang ke Karaoke Jawa-Jawa Club, Blok M, untuk mencari pekerjaan pada Juli 2024.
Saat itu korban bertemu dengan YH yang menjabat sebagai manajer di tempat karaoke tersebut.
"Setelah bertemu, korban sepakat dengan gaji Rp 70 ribu per hari dengan sembilan jam kerja dari pukul 16.00 sampai 01.00 WIB," ujar Gogo.
Sementara itu, korban AF dan NMWA dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu karaoke di Chamel Eon Karaoke, Blok M.
"Saudari FW selaku Mami pada saat itu dijelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp 70 ribu per jam. Setiap harinya mendapatkan minimal tiga jam, kadang lebih dan kadang kurang," ungkap Gogo.
"Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800 ribu per 12 jam," imbuh dia.
Para tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.