Simak sistem penilaian tes Seleksi Kompetensi Bidang Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Diketahui, peserta seleksi CPNS 2024 saat ini tengah menjalani tes SKD.
Adapun SKD CPNS 2024 dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024.
SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Para peserta harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024.
Nilai ambang batas tersebut akan menjadi tolak ukur bagi peserta agar dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut sudah diatur pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut diatur tentang jenis soal, bobot nilai hingga jumlah soalnya.
Tes SKD terdiri dari 110 soal, dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah soal TWK: 30 butir soal Jumlah soal TIU: 35 butir soal Jumlah soal TKP: 45 butir soalBerdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5900/BKS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil kelolosan SKD CPNS 2024 secara umum di semua instansi akan diinformasikan pada tanggal 1719 November 2024.
Namun sebelum diumumkan, pengolahan nilai SKD akan berlangsung mulai 23 Oktober sampai 16 November 2024.
Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2024Masingmasing soal tes SKD diketahui diberi bobot nilai yang berbeda, sesuai dengan jenis soalnya.
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara serta bahasa negara.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
Benar: 5 Salah: 0 Tidak menjawab: 0Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan dan penguasaan terhadap materi pengetahuan umum, meliputi soal analogi, silogisme, analitis, berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita, hingga serial.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
Benar: 5 Salah: 0 Tidak menjawab: 0Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilainilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Berikut rincian pembobotan nilainya:
Paling tinggi: 5 Paling rendah: 1 Tidak menjawab: 0 Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2024Nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian:
TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
TWK 65 TIU: 80 TKP: 166Kemudian, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas sebagai berikut: