Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang perempuan berinisial RJ (21) dianiaya suami sirinya karena dituduh selingkuh.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (10/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku laki-laki inisial RZS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, pelaku dan korban mulanya terlibat keributan setelah RZS menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Setelahnya, pelaku mengajak korban pergi untuk membicarakan masalah tersebut.
"Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban malah dianiaya," ungkap Kabid Humas.
Ia mengungkapkan, tubuh korban dipukul dan ditendang, serta rambutnya dijambak. Bahkan, korban juga disundut menggunakan rokok.
"Korban menderita luka nemar pada bagian muka, paha dan punggung. Luka bekas sundutan rokok pada bagian tangan kanan," ujar Ade Ary.
Saat ini, korban telah melaporkan suami sirinya itu ke Polres Metro Bekasi Kota.