TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan produk kecantikan milik Fenny Frans dan Mira Hayati mengandung zat kimia berbahaya.
Produk tersebut, meskipun telah memiliki izin dari BPOM, terbukti mengandung merkuri.
Dua produk yang teridentifikasi berbahaya adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024), pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk kosmetik yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dari hasil tersebut, FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream dinyatakan positif mengandung merkuri.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," jelas Hariani.
Selain itu, produk lain yang juga terdeteksi mengandung bahan berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim, yang mengandung Bisakodil, zat aktif kimia untuk menurunkan berat badan.
Hariani juga mencatat bahwa produk kecantikan milik Mira Hayati, yaitu Mira Hayati Lighting Skin, tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati."
"Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," katanya.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan enam produk kosmetik yang disita dari berbagai merek sangat berbahaya jika digunakan.
"Ini memang merupakan kasus yang menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat," ujar Yudhiawan.
Yudhiawan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam distribusi produk kosmetik berbahaya.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya, dan untuk itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Yudhiawan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam distribusi produk kosmetik berbahaya.
"Dari kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian laboratorium oleh BPOM Makassar untuk mengetahui apakah betul mengandung bahan berbahaya, dan untuk itu harus ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).