TRIBUNJATENG.COM - Penjelasan Bank Indonesia (BI) soal kabar bahwa uang rupiah kertas tak boleh dipakai sebagai buket uang.
Kabar tersebut viral di media sosial Tiktok dan banyak mendapatkan respon dari netizen.
Alasan rupiah kertas tak boleh dijadikan buket tak lain untuk menjaga kondisi uang tak rusak.
Seperti diketahui, banyak kreasi dilakukan menggunakan uang Rupiah kertas.
Mulai buket bunga untuk hadiah di acara ulang tahun, wisuda, maupun acara penting lain, hingga kreasi beragam bentuk untuk mahar pernikahan.
Namun, sejumlah netizen dalam komentar di Tiktok, Jumat (1/11/2024) menyebut, hal ini tak boleh lagi dilakukan.
"Kalo dulu emng pakek asli kalo sekarang gaboleh," tulis warganet dengan akun @mufi***.
"Skrng udh dilarang...soalnya kan itu di lem ka...resiko bisa sobek dan gabisa kepake," tulis pengguna akun @sun***.
Benarkan uang Rupiah kertas tak boleh lagi dijadikan buket dan hiasan mahar?
Penjelasan BI
Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rupiah kertas masih dapat dijadikan buket atau hiasan mahar.
"Namun, pada saat dijadikan buket maka harus hati-hati agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024).
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal itu ditegaskan, orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, bukan hanya pembuat buket atau hiasan mahar yang bakal dijerat pidana. Konsumen yang meminta jasa atau layanan pembuatan buket dan hiasan mahar juga bisa dipidana.
Pasal 35 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Itu sebabnya, BI mengimbau perajin buket maupun pembuat hiasan mahar yang menggunakan uang Rupiah kertas untuk berhati-hati dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah.
"Tindakan tersebut di antaranya termasuk menggunting, menempelkan perekat, menstaples, maupun mencoret," kata Marlison.
Ajakan Cinta Rupiah
Marlison mengimbau seluruh masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah.
Caranya, selalu mengenali, merawat, serta menjaga uang Rupiah asli.
Melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan "5 Jangan (5J)".
Slogan tersebut terdiri dari ajakan agar rupiah jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples.
"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison. (Kompas.com)