TRIBUNJATENG.COM - Penjelasan Bank Indonesia (BI) soal kabar bahwa uang rupiah kertas tak boleh dipakai sebagai buket uang.

Kabar tersebut viral di media sosial Tiktok dan banyak mendapatkan respon dari netizen.

Alasan rupiah kertas tak boleh dijadikan buket  tak lain untuk menjaga kondisi uang tak rusak.

Seperti diketahui, banyak kreasi dilakukan menggunakan uang Rupiah kertas.

Mulai buket bunga untuk hadiah di acara ulang tahun, wisuda, maupun acara penting lain, hingga kreasi beragam bentuk untuk mahar pernikahan.

Namun, sejumlah netizen dalam komentar di Tiktok, Jumat (1/11/2024) menyebut, hal ini tak boleh lagi dilakukan.

"Kalo dulu emng pakek asli kalo sekarang gaboleh," tulis warganet dengan akun @mufi***. 

"Skrng udh dilarang...soalnya kan itu di lem ka...resiko bisa sobek dan gabisa kepake," tulis pengguna akun @sun***. 

Benarkan uang Rupiah kertas tak boleh lagi dijadikan buket dan hiasan mahar?

Penjelasan BI

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang Rupiah kertas masih dapat dijadikan buket atau hiasan mahar. 

"Namun, pada saat dijadikan buket maka harus hati-hati agar tidak melakukan perusakan terhadap uang Rupiah yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/11/2024). 

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal itu ditegaskan, orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Namun, bukan hanya pembuat buket atau hiasan mahar yang bakal dijerat pidana. Konsumen yang meminta jasa atau layanan pembuatan buket dan hiasan mahar juga bisa dipidana.

Pasal 35 ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Itu sebabnya, BI mengimbau perajin buket maupun pembuat hiasan mahar yang menggunakan uang Rupiah kertas untuk berhati-hati dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah. 

"Tindakan tersebut di antaranya termasuk menggunting, menempelkan perekat, menstaples, maupun mencoret," kata Marlison. 

Ajakan Cinta Rupiah

Marlison mengimbau seluruh masyarakat lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang Rupiah. 

Caranya, selalu mengenali, merawat, serta menjaga uang Rupiah asli. 

Melalui kampanye edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, BI senantiasa mengajak masyarakat merawat dan menjaga uang Rupiah melalui slogan "5 Jangan (5J)". 

Slogan tersebut terdiri dari ajakan agar rupiah jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples. 

"Sayangi dan rawat uang Rupiah untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," kata Marlison. (Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Bolos Dinas, Polisi di Makassar Ini Malah Jadi Buronan, Bareng Istri Bawa Kabur Uang Rp 2 M
Seli Andina Miranti
Dapat Hadiah Tumbler Tak Bisa Dipakai karena Hanya Hiasan
Detik
Potret Uang Palsu Senilai Rp 1 Triliun Berkualitas Super KW dari Cianjur
Muhamad Syarif Abdussalam
Polisi Tangkap Pelaku Penggandaan Uang Palsu Senilai Rp 1 Juta di Malinau, Bermodalkan Printer
Junisah
Viral Disebut Suruh Maba Minum Oli, Mahasiswi Senior Kini Disanksi Kampus & Tertunduk Minta Maaf
Mujib Anwar
Contact Center BI kembali raih penghargaan internasional 2024
Antaranews
Cara Cepat Dapat Uang Rp3.870.000 Hanya dengan Nonton YouTube Selama Seminggu dan Langsung Cair ke DANA, Begini Langkahnya!
Yusuf Sidiq
Pelukan Oknum Aremania Berbuah Denda, Cek Sanksi Komdis PSSI Usai Laga Arema FC vs Persija Jakarta
Amirul yusuf
LINK DANA KAGET 3 November 2024, Penghasil Saldo Gratis Rp 200.000 Lewat Aplikasi Ini!
Dinar Febiola
Viral Siswi SMP di Prabumulih Dikeluarkan Dari Kelas Karena Tak Bawa Kamus, Kepsek Beri Penjelasan
Slamet Teguh