SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi telah menaikkan status kasus dugaan pengancaman seorang juru parkir oleh pengemudi mobil sedan BMW berplat P 44 PI dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan pengancaman itu terjadi pada Rabu (30/10/2024).
Kasus ini menjadi perbincangan banyak pihak sebab sang jukir mengaku ditodong senjata api oleh pengemudi mobil.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan, polisi sebelumnya telah memeriksa pemilik sekaligus pengemudi mobil berinisial MMA sebagai saksi.
Setelah kasusnya naik ke penyidikan, polisi akan kembali memeriksanya dengan status terbaru.
"Sementara sudah kami layangkan (surat pemeriksaan) itu. Diajukan pemeriksaan sebagai status yang baru," kata Dewa, Jumat (8/11/2024).
Sayangnya, Dewa belum membocorkan jadwal pemeriksaan terhadap MMA.
Polisi, kata Dewa, juga telah mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk kendaraan BMW berkelir pink yang dinaiki pemiliknya saat pengancaman terjadi.
Dalam kasus ini, polisi berfokus pada dugaan tindak pengancaman yang dilakukan diduga dilakukan oleh terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Soal dugaan penggunaan senjata api seperti yang dilaporkan oleh korban, polisi masih mendalaminya.
Meski demikian, Dewa memastikan, pengemudi mobil BMW memiliki senjata api jenis glock 43. Senjata api itu kini telah dirampas oleh kepolisian.
"Senjata api yang memang benar ada penguasaannya pada MMA sudah kami amankan. Status yang bersangkutan memiliki senjata api adalah legal," kata Dewa.