TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Gugatan yang dilayangkan tersebut terkait dengan tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI yang berada di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono menyampaikan bahwa sebaiknya masalah ini sebaiknya tidak dibesar-besarkan.

Menurut Condrokirono, pihaknya hanya ingin sebatas menertibkan administrasi.

“Lahan tersebut asal-usulnya adalah tanah Kasultanan, kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ujar Gusti Condro, sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 137/Pdt.G/2024/PN YK.

Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN. 

Detail gugatan Keraton Yogyakarta

Dalam gugatan primer tersebut menyatakan, tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapus bukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053, Nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam gugatan yang dilayangkan, Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi Rp 1.000 kepada PT KAI.

“Kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” ucap Gusti Condro.

Saat ditanya jumlah ganti rugi Rp 1.000, dirinya menyampaikan bahwa yang terpenting adalah tertib administrasi.

“Yang penting tertib administrasi,” kata dia.

Gugatan soal tanah Sultan Ground

Sementara itu, Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan membenarkan adanya gugatan ini.

“Kalau tidak salah soal tanah Sultan Ground (SG), yang ada hubungannya dengan PT KAI,” kata dia, Kamis.

Kurniawan mengatakan, sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak akan diadakan pada 12 November 2024.

“Sidang pertama seminggu yang lalu,” ucapnya.

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6, Krisbiyantoro saat dikonfirmasi soal gugatan ini mengaku tidak tahu menahu.

“Saya malah tidak tahu (gugatan), mestinya ya (gugatan ke pusat),” kata dia. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Kesultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Karena Klaim Sultan Ground Jadi Aset Perusahaan, Tuntut Ganti Rugi Rp1.000
Sindonews
Ada Parade Surabaya Juang 2024 Besok, KAI Daop 8 Imbau Pelanggan Atur Waktu Keberangkatan ke Stasiun
Sudarma Adi
KAI Daop 6 Yogyakarta petakan tiga titik jalur KA rawan bencana
Antaranews
KAI Lakukan Perawatan & Perbaikan Eskalator Stasiun Gambir
Detik
Jelang Nataru, KAI Sumut Tata Stasiun Termasuk Binjai, Diharapkan Menarik Banyak Penumpang
Ayu Prasandi
Bos Smelter Ngaku Rugi Kerja Sama dengan PT Timah, Hakim: Lah Kok Mau?
Detik
Divonis Ganti Rugi Rp 107 M, Bukalapak Tempuh Jalur Hukum
Detik
KAI Daop 6 mulai jual tiket libur Natal dan Tahun Baru 2025
Antaranews
KAI Wisata Hadirkan Layanan Unggulan di KAI Expo Surabaya 2024, Ada Promo Kereta Panoramic
Samsul Arifin
Daop 7: Okupansi penumpang di Stasiun Blitar naik 13 persen
Antaranews