Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis  (7/11/2024). 

Jaksa menghadirkan seorang saksi fakta dalam sidang ini yakni eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani.

Ia dihadirkan jaksa secara daring.

Rusbani bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dan bos smelter swasta MB Gunawan serta pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

 

Sementara itu untuk saksi ahli belum bisa dihadirkan di persidangan karena tengah bersaksi untuk sidang perkara timah lainnya terlebih dulu.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa diantaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

 

Baca Lebih Lanjut
Saksi Kasus Korupsi Timah Akui 33 Transaksi ke Helena Lim, Totalnya Rp 70 M
Detik
Mantan Dirjen Minerba Sebut Timah dalam IUP yang Belum Dibayarkan Royalti Bukan Milik PT Timah
Acos Abdul Qodir
Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat
Detik
Saksi Ikut Bikin Perusahaan Boneka Kasus Timah, Mundur 2 Minggu Kemudian
Detik
Terdakwa Ini Ngaku Baru Tahu Punya 98% Saham Smelter Timah di Sidang
Detik
Hakim Heran Helena Lim Tak Catat Transaksi Kasus Timah: Jutaan Dolar Loh
Detik
Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita
Detik
Bos Smelter Swasta Jadikan Sopir Keluarganya Sebagai Direktur Perusahaan Boneka
Tribunnews
Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU
Detik
Dicecar Soal Lokasi Kantor Perusahaan Boneka Kasus Timah, Saksi Mengaku Tak Tahu Padahal Pendiri
Tribunnews