TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok AKBP Arman Muis Kapolres Parepare.
Ia dilaporkan tukang ojek ke Polda Sulsel, apa penyebabnya?
Sosok dan rekam jejak Kapolres Parepare AKBP Arman Muis jadi sorotan usai dilaporkan ke Polda Sulsel.
Pelapornya adalah Andi Jamil, yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Pelaporan tersebut bermula saat tukang ojek bernama Andi Jamil ditangkap polisi karena diduga telah melecehkan anak di bawah umur pada 14 Desember 2023 silam.
Dikutip dari Surya.co.id, kasus Andi Jamil sudah naik ke meja hijau dan dirinya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Parepare dan Mahkamah Agung (MA).
Andi Jamil yang tidak terima sudah ditahan selama 6 bulan, kemudian melaporkan sejumlah pejabat Polres Parepare, termasuk AKBP Arman Muis.
Pihaknya menuding telah terjadi salah tangkap atas kasus dugaan pelecehan tersebut.
"Harapan kami laporan ini ditindaklanjuti karena kami telah melaporkan Kapolres Parepare, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik PPA agar supaya mempertanggungjawabkan hal ini," ungkap keluarga Andi Jamil, Saiful, dikutip dari TribunParepare.com, Selasa (5/11/2024).
Saiful melanjutkan, penahanan yang dialami Andi Jamil secara materil maupun inmateril.
Yang bersangkutan tidak bisa menafkahi keluarganya selama 6 bulan lamanya.
"Untuk kerugian inmaterilnya adalah psikologis Andi Jamil bersama keluarganya terganggu," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis membantah telah melakukan salah tangkap kepada Andi Jamil.
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita sudah sesuai (prosedur) bos. Persoalan lolos dari pengadilan, itu urusan dia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com pada Senin (21/10/2024) lalu.
Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan jika keluarga Andi Jamil memilih untuk menempuh jalur hukum.
"Tidak ada, pandangan kami sudah benar. Persoalan korban mau ambil jalur hukum silahkan aja, mau pra peradilan polisi ada juga jalurnya," tegasnya.
Lantas, seperti apa rekam jejak AKBP Arman Muis?
AKBP Arman Muis merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003.
Dirinya memiliki tiga gelar akademik, yakni Sarjana Hukum (S.H.); Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.); dan Magister Manajemen (M.M).
Sebelum menjadi bertugas di Kota Parepare, AKBP Arman Muis menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan dari tahun 2021-2023.
Ia kemudian dimutasi sebagai Kapolres Parepare dan upacara serah terima jabatan dilakukan pada Sabtu (22/7/2023).
Dirinya menggantikan AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K.
AKBP Arman Muis merupakan asli Bugis Makassar, namun lahir di tanah Sorong, Papua Barat.
Ia sempat bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN) satu setengah tahun.
AKBP Arman Muis memiliki istri bernama NY Lenny Arman.
Kini dirinya berpangkat AKBP adalah singkatan dari Ajun Komisaris Besar Polisi.
AKBP merupakan pangkat kedua dalam jenjang perwira menengah Polri.
Simbol pangkat AKBP adalah dua bunga melati emas di pundaknya.
AKBP Arman Muis memiliki harta kekayaan Rp.3.876.460.000.
Jumlah tersebut dirinya laporkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 3.650.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 10 M2/20 M2 Di Kab / Kota Kota Palangka Raya , Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 49 M2/100 M2 Di Kab / Kota Murung Raya, Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/142 M2 Di Kab / Kota Barito Timur, Hasil Sendiri Rp. 500.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/150 M2 Di Kab / Kota Banggai, Hasil Sendiri Rp. 2.000.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 165.000.000
1. Motor, Honda Honda Lifo2n3l1 Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 15.000.000
2. Mobil, Toyota Inova Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 150.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 50.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 11.460.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 3.876.460.000.
(tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel