TRIBUNJATIM.COM - Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sibuk menutupi wajah ketika digiring ke kantor Kejaksaan Agung.
Para hakim ini diperiksa Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Seperti diketahui, ketiganya secara terang-terangan membebaskan Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Hal ini sempat menuai kecaman hingga akhirnya kini terungkap kebobrokan sikap mereka.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mereka tiba di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara terpisah.
Heru Hanindyo terpantau tiba terlebih dahulu di Gedung Kejagung sekira pukul 11.05 WIB menggunakan mobil tahanan warna hijau.
Pada saat itu tampak Heru mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang dibelakangnya bertuliskan 'Tahanan Cab Rutan Kejaksaan Jatim'.
Heru yang saat itu dikawal ketat oleh petugas Kejagung terlihat mengenakan topi berwarna biru muda dan tampak hanya tertunduk.
Sementara itu selang beberapa saat, gantian eks Hakim Erintuah Damanik yang tiba di Gedung Kejagung sekira pukul 12.47 WIB.
Sama seperti Heru, Erintuah Damanik juga mengenakan rompi tahanan cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jatim berwarna merah dan mengenakan topi berwarna hitam, tangannya pun juga tampak telah diikat borgol.
Damanik yang saat itu mengenakan masker putih hanya tertunduk ketika digiring oleh petugas masuk ke dalam gedung.
Menyusul keduanya, kemudian eks Hakim Mangapul jadi sosok terakhir yang tiba di Gedung Kejagung yakni sekira pukul 14.04 WIB.
Tak ada ekspresi yang signifikan yang ditunjukkan oleh Mangapul saat tiba di lokasi.
Mengenakan rompi yang sama seperti kedua rekannya, Mangapul juga hanya tertunduk saat digiring petugas dari mobil tahanan.
Mangapul juga tampak mengenakan topi berwarna hitam dan masker berwarna putih.
Kedua tangannya pun juga dalam kondisi terborgol dan ditutupi kain berwarna hitam.
Pada saat tiba di Gedung Kejagung baik Heru, Erintuah Damanik maupun Mangapul tidak mengeluarkan sepatah katapun ketika dilempar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mereka hanya melintas begitu saja memasuki Gedung Kejagung.
Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung bakal memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Adapun ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/11/2024).
"Rencananya diperiksa," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Sementara itu Harli menjelaskan ketiganya direncanakan bakal tiba di Jakarta dari Surabaya pada siang hari ini.
Namun kata dia ketiganya tidak akan tiba di Jakarta secara bersamaan.
"Direncanakan siang ini tiba, datangnya waktunya gak bersamaan," pungkas Harli.
Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.
Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.
Ayah, ibu, dan adik Ronald Tannur diperiksa buntut kasus suap
Kejaksaan Agung turut memeriksa adik dari Ronald Tannur, CRT, terkait pengusutan kasus suap vonis bebas kakaknya yang diadili karena dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun CRT merupakan satu dari beberapa orang yang diperiksa Kejagung hari ini.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga memeriksa ayah dan ibunda Ronald Tannur, yakni Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
"Ada juga adiknya satu, CRT, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menerangkan, pemeriksaan terhadap CRT ini dalam rangka mengumpulkan dan mencari bukti guna membuat terang kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Pemeriksaan tersebut lanjut dia juga untuk mendalami pengetahuan CRT perihal kasus suap dalam vonis bebas kakaknya tersebut.
"Dan kita tahu bahwa tersangkanya juga sudah ada tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini," jelasnya.
"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka ini," pungkasnya.
Terkait perkara ini selain menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, Kejagung juga telah menjatuhkan status yang sama terhadap ibu Ronald yakni Meirizka Wijaja alias MW.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap MW, Senin (4/11/2024).
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin malam. menambahkan.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," sambungnya.
Kasus ini sebelumnya menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Lisa Rahmat yang mewakili Ronald Tannur juga dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan perannya sebagai pemberi suap.
Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga turut jadi tersangka karena diduga menjadi makelar kasus pengajuan kasasi putusan Ronald Tannur.
-----