TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Pramono, pemilik UD Pramono yang tengah menyita perhatian publik.
Untuk diketahui, UD Pramono merupakan pengepul susu sapi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo.
Usaha milik Pramono itu sempat akan ditutup karena terlilit masalah pajak sekitar Rp 670 juta.
Sebab tunggakan pajak itu pun berimbas pada pemblokiran uang milik UD Pramono oleh kantor pajak.
Padahal uang itu milik 1.300 peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten mitra UD Pramono.
Pramono mengungkapkan, usahanya berdiri mulai 2015.
Pria bersia 67 tahun itu pun mengaku berusaha taat membayar pajak.
Terbukti setiap tahun dirinya datang ke kantor pajak untuk membayar pajak usahanya.
Ia sengaja meminta bantuan kantor pajak lantaran mengakui pendidikannya hanya tamatan SD dan mengaku tidak tahu administrasi atau hitung-hitungan pajak.
"Waktu itu membayarnya (pajak) saya minta tolong kantor pajak karena pendidikan saya SD tidak bisa administrasi. (Tahun) 2015, 2016, 2017 itu saya (masing-masing) pajak Rp 10 juta," kata Pramono sat ditemui di rumahnya di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (4/11/2024)," dikutip dari Kompas.com.
Cerita soal pajak
Pada 2018, karena persaingan usaha penjualan susu semakin ketat, Pramono meminta pajak diturunkan menjadi Rp 5 juta.
Biasanya, Pramono dihubungi kantor pajak untuk membayar pajaknya.
Namun, tidak ada pemanggilan terkait pembayar pajak itu.
"Biasanya saya dihubungi dari kantor pajak. Dipanggil lewat HP (handphone)," ujar dia.
Pada 2019 dan 2020, Pramono mengaku tidak datang ke kantor pajak karena tidak mendapat informasi dari kantor pajak terkait pembayaran pajaknya.
"Saya menunggu dari panggilan HP. 2019 sama 2020 saya tidak ke kantor pajak karena tidak dapat panggilan dari HP," ungkap dia.
Lalu pada 2021, Pramono mendapat surat terkait pembayaran pajak usahanya.
Pramoni datang ke kantor pajak Boyolali karena mengira surat itu dikirim dari kantor pajak Boyolali.
Setelah ia tiba di kantor pajak Boyolali, ternyata suratnya itu disebutkan dari kantor pajak Solo.
"2021 dapat surat, perasaan saya dari kantor pajak Boyolali. Saya datang ke sana. Ternyata bukan dari (kantor pajak) Boyolali, dari kantor pajak Solo," katanya.
Pramono akhirnya datang ke kantor pajak Solo. Pramono langsung terkejut mendengar pajaknya setelah dihitung dari kantor pajak sebesar Rp 2 miliar.
Karena pendapatannya hanya Rp 110 juta per tahun, Pramono mengaku tidak sanggup.
"Dihitung saya dikenakan pajak Rp 2 miliar. Saya tidak sanggup. Perasaan saya janggal kok tidak masuk akal. Selama saya dagang kan kira-kira cuma Rp 10 juta atau Rp 5 juta (pajaknya)," kata Pramono.
"Terus saya dipanggil lagi ketemu (pajaknya) Rp 670 juta. Akhirnya saya tidak sanggup. Akhirnya dipanggil lagi, dipanggil lagi disuruh nawar saya pokoknya tidak mau. Saya pulang nanti sambil jalan dipikir mau atau tidak. Kalau tidak mau (bayar) mau disita gitu (asetnya)," sambung dia.
Pramono menyampaikan, setelah di kantor pajak Solo tidak membuahkan hasil, akhirnya dipindahkan permasalahan pajaknya ke KPP Pratama Boyolali.
"2019 dikenakan (pajak) Rp 75 juta. 2020 kan saya disuruh membayar Rp 200 juta tapi urusan semua selesai. Saya tidak nawar langsung siap. Setelah itu beberapa bulan dipanggil lagi tanda tangan penyelesaian. Akhirnya ditanyakan lagi yang Rp 670 juta, saya nggak sanggup," ungkapnya.
Pramono mengaku pernah membayar pajak usaha sekitar Rp 24 juta pada 2022 dan mendapat penghargaan dari kantor pajak karena taat membayar pajak.
Rekening diblokir
Sebelum rekeningnya diblokir, Pramono mendapatkan surat dari kantor pajak pada 10 September 2024 supaya datang ke kantor pajak Boyolali.
"Saya diminta datang ke kantor pajak Boyolali musyawarah masalah Rp 670 juta. Saya tidak sanggup diminta membayar Rp 110 juta. Keuntungan saya mau diminta Rp 110 juta itu. Saya tidak sanggup," katanya.
"Akhirnya, 4 Oktober diblokir (rekeningnya). Setelah diblokir saya ke kantor pajak tapi saya lupa tanggalnya menyerahkan buku rekening dan NPWP. Saya mau berhenti dagang susu mumet (pusing)," paparnya.
Pramono kemudian menyampaikan kepada kantor pajak akan berhenti untuk tidak mengambil susu dari peternak sapi perah mitranya.
"Saya minta waktu satu minggu untuk ngabari petani sama IPS (industri pengolahan susu) sama rekan-rekan kerja ampas tahu dari tujuh kelompok mulai hari Jumat tanggal 1 November sudah tidak menerima ampas tahu dan tidak kirim susu dan tidak mengambil susu," ucap dia.
Mendengar UD Pramono akan berhenti beroperasi, Pramono kemudian dihubungi Dinas Peternakan dan Perikanan Boyolali untuk tetap meneruskan usahanya karena menyangkut hajat banyak yakni 1.300 mitra petani sapi perah.
"Setelah itu tanggal berapa saya dihubungi Dinas Peternakan supaya tetap mengambil susu dan dagang susu. Nanti dibantu (mediasi) Kantor Dinas Peternakan Boyolali," katanya.
"Saya menyanggupi sampai mana penyelesaiannya, saya menunggu kabar dari Dinas Peternakan. Makanya sampai sekarang masih ngambil susu sambil menunggu perkembangan perjuangannya Dinas Peternakan," kata dia.
Berharap ada win-win solution
Pramono menerangkan, sebelum menjadi pengepul susu dan mempunya 1.300 mitra, usahanya berawal dari sapi perah.
Berawal dari 2002, Pramono mempunya 13 ekor sapi perah.
Kemudian berjalan hingga 2005, Pramono berhasil mengembangkan usahanya dari 13 ekor sapi menjadi 40 ekor sapi perah. Pramono menjual susu dari sapi yang dia ternakkan itu ke Salatiga.
"Ada perkumpulan triwulanan. Perkumpulan ternak-ternak sama KUD. 2002 saya memelihara sapi 13 ekor. Lalu 2005 dari 13 menjadi 40 ekor sapi perah. Dari keuntungan itu saya mencari harga yang lebih maksimal usaha saya. Akhirnya saya setor susu ke Salatiga," katanya.
Permintaan susu yang meningkat membuat Pramono tidak bisa mengelola sapi perahnya.
Akhirnya Pramono membeli susu dari para peternak yang hingga sekarang telah memiliki mitra sebanyak 1.300 orang peternak di Boyolali dan Klaten.
Setiap hari Pramono mampu memproduksi hingga 20.000 liter susu segar.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Lusia Dyah Suciati berharap ada win-win solution terkait permasalahan yang dihadapi UD Pramono agar usahanya tetap berjalan.
Sebab, kata dia keberadaan UD Pramono telah menjadi sumber penghidupan terhadap 1.300 mitra peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten.
"Harapan kami mudah-mudahan ada kebijakan dari sana (kantor pajak), ada pembukaan blokir dan Pak Pram bisa operasional lagi. Dan yang diharapkan Pak Pram ada rumus baku secara nasional yang diterapkan agar tidak bisa berubah-ubah," katanya.
Penjelasan DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pemblokiran rekening bank milik UD Pramono hingga menyebabkan usaha dagang tersebut menutup usahnya sementara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pemblokiran rekening yang dilakukan merupakan bagian dari penagihan pajak.
Dia mengungkapkan, pemblokiran rekening yang dilakukan kepada UD Pramono telah didahului dengan penerbitan dan penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah nelakukan penyitaan kepada penunggak pajak.
"Tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Namun lantaran sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan UD Pramono belum melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP melakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
"Dalam upaya penegakan hukum, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak," jelasnya.
Dwi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan langkah mediasi dengan UD Pramono dengan melibatkan pihak ketiga yaitu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
"Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Labib Zamani)