TRIBUNJATIM.COM - Nasib mengenaskan pria di Jember dibunuh anak kandungnya.

Awalnya pelaku minta akta tanah.

Tali (55), warga Jalan Kaliurang, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (2/11/2024).

Ia dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sutikno (39), di sebuah ruko di Jalan Koptu Berlian, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Alqorni, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku, Sutikno, mendatangi korban dengan dua temannya.

Sebelum berangkat, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dari dalam lemari.

Kemudian, ketika tiba di lokasi, pelaku berteriak memanggil korban. Namun, korban tidak keluar.

Setelah itu, pelaku langsung masuk dan mendapati korban di dalam ruang tamu. Ketika bertemu, pelaku meminta akta tanah pada korban.

Namun, korban tidak memberikan akta tersebut sehingga terjadi cekcok.

“Timbul cekcok antara kedua belah pihak, antara korban dan pelaku,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (4/11/2024).

Ketika pertengkaran itu terjadi, dua teman pelaku memilih keluar dari rumah tersebut.

Setelah itu, kata dia, pelaku menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak empat kali, yaitu dua tusukan di punggung kiri dan dua tusukan lagi di perut sebelah kiri.

Pelaku pembunuhan warga Jember yang tewas di dalam rumah adalah anak kandung sendiri. (Kompas.com/Bagus Supriadi)

“Selain itu, juga terdapat luka sayatan di bagian tangan,” ucap dia.

Menurut dia, polisi segera melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil ditemukan di Kecamatan Kalisat.

“Untuk motifnya terkait harta gono-gini, pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait aset tanah yang dikuasai korban,” ucap dia.

Menurutnya, karena akta tanah itu tidak diberikan, pelaku emosi hingga menusuk korban dengan pisau.

Pelaku, kata dia, memang berniat untuk menusuk korban ketika akta tanah itu tidak diberikan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Lebih Lanjut
Gara-gara Warisan, Anak Bunuh Ayah di Jember, Ada 4 Luka Tusukan Sajam di Tubuh Korban
Cak Sur
Awal Mula Terbongkarnya Kelakuan Bejat Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandung di Surabaya Selama 3 Tahun
Dwi Prastika
Sadis! Anak Tega Bunuh Ayah Kandung Lantaran Tak Diberi Uang Warisan
Sindonews
Anak di Jember Tega Membunuh Ayahnya, Pemicu Pembunuhan Diduga Karena Sertifikat Tanah
Eko Darmoko
Sadis! Bocah 4 Tahun di Badung Digigit, Dicubit, Dipukul Ayah Tiri serta Ibu Kandung hingga Sekarat 
Tribun
Teganya Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah hingga Babak Belur
Detik
Breaking News : Anak Bunuh Ayah di OKU Selatan Gegara Tak Diberi Uang, Ibunya Masuk Rumah Sakit
Wawan Perdana
ISTRI di Cibinong yang Tewaskan Suami Gegara Mi Instan Kini Dipolisikan Anak, Sempat Ancam Bunuh
Angel aginta sembiring
Diancam Bakal Sebar Aib ke Ibu Kandung, Ayah Bejat di Caringin Bogor Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali!
Eka
Imbas Suami Tewas di Tangan Istri di Bogor Usai Cekcok saat Masak Mie, Anak Korban Laporkan Ibu Tiri
Hilda Rubiah