TRIBUNJATIM.COM - Nasib mengenaskan pria di Jember dibunuh anak kandungnya.
Awalnya pelaku minta akta tanah.
Tali (55), warga Jalan Kaliurang, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu (2/11/2024).
Ia dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, Sutikno (39), di sebuah ruko di Jalan Koptu Berlian, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Alqorni, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku, Sutikno, mendatangi korban dengan dua temannya.
Sebelum berangkat, pelaku mengambil sebilah pisau dapur dari dalam lemari.
Kemudian, ketika tiba di lokasi, pelaku berteriak memanggil korban. Namun, korban tidak keluar.
Setelah itu, pelaku langsung masuk dan mendapati korban di dalam ruang tamu. Ketika bertemu, pelaku meminta akta tanah pada korban.
Namun, korban tidak memberikan akta tersebut sehingga terjadi cekcok.
“Timbul cekcok antara kedua belah pihak, antara korban dan pelaku,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (4/11/2024).
Ketika pertengkaran itu terjadi, dua teman pelaku memilih keluar dari rumah tersebut.
Setelah itu, kata dia, pelaku menusuk korban dengan senjata tajam sebanyak empat kali, yaitu dua tusukan di punggung kiri dan dua tusukan lagi di perut sebelah kiri.
“Selain itu, juga terdapat luka sayatan di bagian tangan,” ucap dia.
Menurut dia, polisi segera melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil ditemukan di Kecamatan Kalisat.
“Untuk motifnya terkait harta gono-gini, pelaku sendiri merasa memiliki hak terkait aset tanah yang dikuasai korban,” ucap dia.
Menurutnya, karena akta tanah itu tidak diberikan, pelaku emosi hingga menusuk korban dengan pisau.
Pelaku, kata dia, memang berniat untuk menusuk korban ketika akta tanah itu tidak diberikan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.