Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan pinjaman online atau pinjol. Meminjam uang secara online, dapat dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga tidak jarang disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin pemilik KTP.

Kamu dapat mengetahui apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengeceknya, kamu dapat memilih secara online maupun offline melalui cara di bawah ini:

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai.
  6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik 'Ajukan Permohonan'.
  8. Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain dengan cara online, kamu juga dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:

  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Aliccia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.



Baca Lebih Lanjut
CAIR! Ini Penerima BLT Rp900.000, Cek NIK KTP Segera
Fitria Azizah Banowati
Selain Didatangi DC, Apa Saja Risiko Jika Kita Tidak Bayar Pinjol?
Diah Puspita Ningrum
Biaya dan Bunga Pinjol Legal di Indonesia Terbaru 2024 Mulai 0,3%
Aullia Rachma Puteri
Cara Membedakan Durian Matang dan Mentah, Cek 3 Bagian Ini Sebelum Beli
Dok Grid
Gagal Bayar Pinjaman, Apakah DC Pinjol Bisa Melacak Keberadaan Kita?
Aullia Rachma Puteri
Viral Data INAFIS Bocor dan Bisa Bobol Rekening, Ini Penjelasannya
Detik
Cara Cek Mutasi Rekening BSI Via ATM dan BSI Mobile Untuk Mengetahui Riwayat Transaksi
Karunia Rahma Dewi
Cara Cek Nilai SKD di https://sertificat.bkn.go.id/, Buat Seleksi CPNS 1 Periode Lagi
Detik
Selama Pelaksanaan Tes SKD di UPT BKN Tarakan 4 Orang Didiskualifikasi, Terlambat dan tak Bawa KTP
Junisah
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024, Ketahui Status & Saldomu Lewat Link Ini!
Detik