Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan sosialisasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tulungagung, terhitung 1 November 2024.
Sosialisasi terkait kewajiban melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Persyaratan ini berlaku untuk permohonan maupun perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian RI nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Sosialisasi ini dilakukan serempak mulai 1 November 2024 ini. Pihak BPJS Kesehatan yang datang ke Satpas SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila.
Lanjutnya, ke depan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat perpanjangan dan pengajuan SIM.
Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan melakukan verifikasi.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan.
“Ke depan akan jadi verifikasi awal sebelum mendapatkan layanan penerbitan SIM. Kami sediakan tempat (untuk BPJS Kesehatan), kami tidak ikut-ikutan,” tegas AKP Taufik Nabila.
Selama sosialisasi, pemohon SIM diminta menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekadar memberi penjelasan dan sosialisasi.
AKP Taufik Nabila mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya.
“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan, uji coba ini berlaku secara nasional.
BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan berkala di Satpas SIM hingga Desember 2024 dengan menempatkan Duta BPJS Kesehatan.
Selain itu, layanan BPJS Kesehatan akan keliling sesuai jadwal yang disiapkan di masing-masing wilayah.
“Mulai hari ini kami sudah membuka loket pelayanan dan memberi informasi di Satpas SIM Tulungagung,” ujarnya.
Fitri berharap pendampingan ini bisa mempermudah petugas dalam menerbitkan SIM untuk para pemohon.
Keberadaan petugas diharapkan juga mengurangi kendala verifikasi keaktifan BPJS Kesehatan pemohon SIM.