aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah sejumlah sektor baru dalam Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan (TKBI) Versi 2.
“TKBI Versi 2 mencakup beberapa sektor baru yang belum tercakup di versi 1, antara lain sektor transportasi dan pergudangan; konstruksi dan perumahan; sebagian dari sektor pertanian, kehutanan, serta tata lahan; dan kredit konsumsi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 di Jakarta, Jumat.
Mahendra menyatakan aspek-aspek yang tercakup dalam TKBI Versi 1 tetap menjadi dasar penyusunan TKBI Versi 2, di antaranya aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
Sama seperti TKBI Versi 1, TKBI Versi 2 juga mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance.
Hal itu bertujuan agar standar yang dikembangkan di Indonesia konsisten dengan yang dikembangkan di tingkat kawasan dan internasional.
Adapun poin yang ditekankan dalam TKBI versi 2 adalah kriteria teknis untuk memilih proyek atau kriteria yang diperlukan untuk menggolongkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi berkelanjutan.
Secara lebih spesifik, beberapa inisiatif konkret di tingkat proyek mencakup pembangunan gedung baru dan kawasan hunian misalnya, OJK mendorong penerapan taksonomi dalam pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor konstruksi dan perumahan.
Sedangkan di sektor energi dan energi hijau, OJK mendorong penerapan taksonomi untuk penggunaan bahan bakar pada transportasi udara yang sesuai dengan peta jalan Indonesia dalam mendukung pelaksanaan jasa penerbangan yang berkelanjutan.
“Kami juga menerapkan beberapa pendekatan terkait pembiayaan dan kredit untuk konsumsi, di antaranya untuk mendorong konsumsi produk-produk berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan inklusi dan pertumbuhan bagi ekonomi dalam negeri,” tuturnya.
OJK sebelumnya telah mengeluarkan consultative paper untuk penyusunan TKBI Versi 2 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum.
Tanggapan terhadap consultative paper dapat disampaikan paling lambat pada 15 November 2024.
Baca Lebih Lanjut
BNI salurkan Rp10,2 triliun untuk kredit hijau
Antaranews
OJK segera memfinalisasi POJK SIPELAKU cegah fraud di sektor keuangan
Antaranews
OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta
Antaranews
OJK sebut 14 penyelenggara P2P lending belum penuhi kewajiban ekuitas
Antaranews
 Membangun Persahabatan: Prodi Akuntansi Sektor Publik Poltek Harber Gelar Makrab
Catur waskito Edy
Stabilitas Ekonomi Terjaga, OJK Soroti Meningkatnya Risiko Geopolitik Global
Sindonews
OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah
Antaranews
Cara Ajukan Pelayanan Online Pasang Listrik Baru dan Tambah Daya Listrik, Mudah Ini Langkahnya
Galih permadi
Langkah Mudah Pasang Listrik Baru hingga Tambah Daya Listrik dengan Mobile PLN, Layanan PLN Online
Galih permadi
OJK Bali bantu perluas akses pasar pelaku UMKM
Antaranews