Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry terkait dugaan pemalsuan uang. Henry ditangkap karena membawa uang kertas yang sering disebut dolar hitam.

Dikutip dari situs resmi CBP, Kamis (31/10/2024), petugas CBP menemukan uang kertas 'penipuan uang hitam' senilai USD 28.500 di dalam bagasi Thierry Henry di Bandara Internasional Washington Dulles.

Petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority kemudian menjerat Henry (50) yang merupakan WNI atas tuduhan pemalsuan yang merupakan tindak pidana (VA Code 18.2-171). Kertas penipuan uang hitam itu tampak menyerupai dolar AS dalam segi ukuran dan terkadang terasa sama.

Tetapi, uang itu akan tampak seperti lembaran kertas berwarna hitam, biru, atau putih jika dicek di bawah sinar hitam atau ultraviolet. Dalam penipuan uang hitam, penjahat sering menggunakan modus mengubah atau mewarnai uang kertas secara kimiawi untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai.

Tumpukan dolar hitam yang dibawa WNI (dok. Situs resmi CBP)

Pelaku kerap menipu dengan alasan kebutuhan uang tunai lalu menawarkan untuk menjual uang kertas tersebut dengan harga diskon. Pelaku kerap mencampur uang asli dengan uang hitam untuk meyakinkan korban.

Henry tiba di bandara Dulles pada Rabu malam dengan pesawat dari Lome, Togo. Selama pemeriksaan bagasi kedua, petugas CBP menemukan dua bundel kertas hitam kosong dan satu bundel kertas putih kosong yang masing-masing dibungkus pita bertuliskan 'Seratus'. Petugas kemudian menghitung total 285 lembar kertas dalam ketiga bundel itu. Ukuran kertasnya sangat mirip dengan uang kertas AS.

Petugas CBP memeriksa uang kertas itu di bawah sinar ultraviolet dan melihat kemiripan antara gambar bagian depan dan belakang uang kertas 100 dolar AS. Petugas CBP lalu menyita uang kertas ilegal itu dan menyerahkan uang kertas dan Henry kepada petugas Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority.

Dakwaan pidana hanyalah tuduhan. Terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di pengadilan.

Tumpukan dolar hitam yang dibawa WNI (dok. Situs resmi CBP)

"Masyarakat harus diingatkan bahwa organisasi kriminal yang tidak bermoral terus menjalankan skema keuangan seperti penipuan uang gelap ini untuk menipu, mencurangi, dan menjadikan warga AS sebagai korban," kata Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Pelabuhan Wilayah Washington, Marc E Calixte.

"Petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam misi kami untuk melindungi warga Amerika dengan mendeteksi dan mencegat pelaku kejahatan yang terlibat dalam skema penipuan keuangan transnasional dan bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami untuk membawa mereka ke pengadilan," sambungnya.

Baca Lebih Lanjut
Bawa Uang Palsu Rp 447 Juta, WNI Ditangkap Bea Cukai AS
Detik
Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Dolar AS Kasus Ronald Tannur
Detik
Kata MA soal Gepokan Dolar AS 'Buat Kasasi' di Kasus Ronald Tannur
Detik
Momen Jaksa Sita Gepokan Duit di Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur
Detik
Misteri Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Duit Suap Hakim
Detik
Ada Catatan 'Buat Kasasi' di Gepokan Uang Dolar AS Kasus Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Tribunnews
Dolar AS Hari Ini Mengalami Penguatan
Detik
Duit Bergepok-gepok yang Bikin Hakim Pembebas Ronald Tannur Dicokok
Detik
Rupiah Rabu menguat 17 poin menjadi Rp15.754 per dolar AS
Antaranews
Rupiah Keok Pagi Ini, Dolar AS Sempat ke Level Rp 15.700
Detik