SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Upah minimun provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 diprediksi bakal naik. Namun sayangnya nominalnya belum diketahui, lantaran masih di godok.
"Untuk UMP Provinsi Sumsel tahun 2025 diprediksi akan naik," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. Deliar Marzoeki. MM usai Rapat Koordinasi dalam Rangka Pembahasan Langkah Antisipasi Menghadapi Maraknya Isu PHK dan Perisiapan dalam Penetapan Upah Minimun 2025 di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, pada tahun 2024 UMP Sumsel sebesar Rp 3.456.874 dan di tahun 2025 diprediksi bakal naik, hanya saja besarnya berapa belum tahu karena masih menunggu surat edaran dari pusat dan masih akan dihitung-hitung terlebih dahulu.
"Kami Disnakertrans Provinsi Sumsel sudah melakukan simulasi dengan dewan pengupahan. Kita tinggal menunggu surat edaran dari hasil rapat Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan.
Nantinya akan kami ikuti sesuai edaran dari pusat dan akan diumumkan sesuai jadwal yang ada," ungkapnya
Menurut Deliar, untuk UMP biasanya akan diumumkan di akhir November kisaran di 21 November. Tinggal menunggu surat edaran dari pusat.
"Kalau nantinya setelah diumumkan ada penolakan, kita antisipasi dengan memberikan edukasi. Sebab UMP Sumsel dengan Jakarta itu berbeda," katanya.
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, bahwa tadi sudah diadakan rapat koordinasi persiapan upah minimun provinsi yang memang secara undangan-undangan telah di atur dan setiap tahun ditetapkan.
"Kalau saat ini masih pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker, mengingatkan konteks regulasi nya dulu. Kalau perhitungan masih menunggu data seperti data BPS yang baru akan dikirim 6 November mendatang," kata Elen.
Masih kata Elen, setelah didapatkan data dari BPS baru nanti dirapatkan dan dilakukan perhitungan. Terlebih saat ini masih menunggu putusan MK, karena diuji formulanya.
"Untuk menentukannya juga dilihat dua kepentingan, dari pelaku usaha dan dari pekerja itu harus seimbang. Kalau memberatkan pelaku usaha bisa berujung PHK, tapi tidak bisa juga berujung merugikan pekerjaan, jadi dimitigasi," katanya.
Elen menjelaskan, untuk besaran UMP nya berapa belum bisa diketahui karena ada hitung-hitungannya misal berdasarkan pertumbuhan ekonomi, alpa 0,1-0,3 dan lain. Kalau dilihat pertumbuhan ekonomi kita positif, maka optimis saja.