TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Penyelundupan puluhan anjing berasal dari Garut, Jawa Barat yang diduga akan dikonsumsi berhasil digagalkan di daerah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan terungkapnya penyelundupan puluhan anjing tersebut terjadi Kamis (24/10/2024) dini hari.
Ada sebanyak 35 ekor anjing dengan 4 ekor anjing yang sudah mati. Puluhan anjing itu berada di dalam mobil dengan kondisi saat ditemukan mulut terikat. Ada pula yang diikat dan di dalam karung.
Di dalam mobil itu terdapat tiga orang warga Garut yaitu S (29) yang dijadikan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya yaitu R (26) A (72) sebagai saksi.
Menurut pengakuan dari tersangka anjing-anjing tersebut akan dibawa ke Cilacap, namun hal itu masih akan didalami ke daerah mana akan dikirim.
Kasatreskrim mengatakan anjing-anjing itu diambil dari wilayah Garut, Jawa Barat dan diduga akan dijualbelikan dan dikonsumsi.
"Masih simpang siur mau dibawa kemana, ada info mau ke Solo, tapi kata tersangka mau ke Cilacap. Dari hasil keterangan sudah lebih dari 1 kali," katanya.
Menurut pengakuan tersangka ia beli Rp100 ribu per ekor dan dijual bervariasi sesuai dengan kemampuan.
"Ada kemungkinan tersangka lain, di dalam mobil ada 3 orang, tersangka S membeli dan menjual sementara 2 lainnya masih sebatas saksi," katanya.
Larangan Perdagangan Anjing
Koalisi Tim Dog Meat Free Indonesia, Mustika mengatakan anjing bukanlah bahan pangan bukan pula dikonsumasi.
Kebanyakan yang diselundupkan adalah anjing liar tapi ada juga anjing yang dikarung dan mengenakan kalung yang berarti ada pula anjing kepemilikan.
Ia mengungkapkan tingkat konsumsi daging anjing di Solo Raya sangat tinggi dan penyelundupannya bisa 1 sampai 3 kali dengan rata-rata 60 sampai 100 ekor. Menurutnya konsumsi daging anjing sebagai stamina hingga pengobatan adalah mitos saja.
Ia memohon kepada dinas terkait yaitu dinas peternakan di Jawa Barat harus tegas dan sadar terkait pendindakan penyelundupan anjing ke Solo Raya. Disinggung situasi di Banyumas pihaknya mengatakan sudah ada surat edaran pelarangan perdagangan anjing.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 89 ayat 2 tentang UU Kesehatan dan peternakan hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Jalan Tikus
Animal Hope Center, Christian Joshua Pale mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi sejak Juni 2024.
Ia menganggap aksi yang dilakukan oleh para tersangka sudah lihai. Pelaku mengganti taktik penyelundupan dengan tidak lagi melalui jalan tol akan tetapi mereka melalui jalan tikus.
Mobil yang mereka bawa pun berganti-ganti setiap minggu dan tidak lagi mobil yang sama dengan tujuan menghilangkan jejak.
"Anjing-anjing yang sudah masuk ke pengepul ini mereka gali lubang seperti bunker di dalam tanah.
Jadi di keempat kakinya diikat, mulutnya diikat lalu dimasukkan ke dalam karung, mereka buang.
Ini untuk menghilangkan jejak, jaga-jaga siapa tahu terjadi penggerebekan," jelasnya.
Pihaknya mengatakan sejak Juni sudah melakukan investigasi secara senyap. Seperti membuntuti jalur-jalur perjalanan yang mereka lalui.
"Akhirnya setelah Informasi kami sudah cukup, sebelum kami grebeg itu kami sudah melakukan pembuntutan dari Garut ke Cilacap. Di Cilacap di Slarangan, nah di situ sudah nunggu mobil L300 dari Solo. Jadi mereka pindahkan dari grand max ke L300, lalu mereka bawa ke Solo," katanya.
Karena apabila digrebeg di Solo, anjing-anjing ini diakui datangnya dari Cilacap. Sedangkan Cilacap masuk daerah Jawa Tengah, dan tidak akan bisa menjerat mereka dengan pasal karantina. (jti)