Broker Eksi Anggraeni mengatakan bahwa emas yang ia beli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam dibawa keluar tak melalui akses pintu depan melainkan pintu belakang.

Adapun kata dia, hal itu atas arahan dari eks pegawai PT Antam Misdianto untuk menghindari sorotan dari kamera CCTV yang terpasang di area BELM Surabaya 01.

Pernyataan itu Eksi sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang rekayasa jual beli emas Antam dengan terdakwa crazy rich Surabaya Budi Said dan eks General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Mulanya Jaksa Penuntut Umum bertanya terkait bagaimana proses keluarnya emas Antam pada saat dibeli Eksi dari BELM Surabaya 01.

"Emas prosesnya keluar dari Antam itu dari mana Bu kalau tau di Surabaya itu?" tanya Jaksa.

"Yang setahu saya setiap saya pengambilan barang ada Pak Misdi 'Bu ini barangnya' ," jawab Eksi.

"Ketika emas ini dibawa apakah melalui pintu depan atau ada pintu lain?" tanya Jaksa lagi.

"Lewat pintu belakang Pak," ucap Eksi.

Eksi pun menggambarkan bahwa pintu keluar itu mengarah ke pantry di dekat meja kerja dari Misdianto yang berada di area Back Office BELM Surabaya.

"Nah dari situ ternyata ada jalan menuju tangga ke bawah itu bisa tembus ke parkiran sebelah Bank Mandiri."

Mendengar jawaban Eksi Jaksa pun sempat kaget.

Pasalnya saat itu Jaksa heran kenapa Eksi tak membawa emas yang dibelinya tersebut melalui pintu depan Butik.

Lalu Eksi menuturkan dibawanya emas itu melalui pintu belakang karena atas arahan dari Misdianto supaya tidak terekam kamera CCTV.

"Pertanyaan saya, kenapa tidak melalui pintu depan?" tanya Jaksa.

"Kalau menurut Pak Misdi untuk menghindari CCTV," jawab Eksi.

"Ada pernyataan seperti itu untuk menghindari CCTV?" tanya Jaksa.

"Ada," ucap Eksi.

Kemudian Jaksa pun bertanya pada Eksi kenapa pengeluaran emas itu harus menghindari sorotan rekaman CCTV.

Eksi mengaku tidak tahu secara pasti, namun saat itu ia sempat bertanya kepada Misdianto mengenai hal tersebut.

Akan tetapi jawabannya sama, kata Eksi, Misdianto mengatakan agar tidak tersorot CCTV.

"Kenapa Bu harus dihindari CCTV?" tanya Jaksa.

"Saya juga kurang tahu Pak. Maka pada saat itu saya tanyakan kenapa kok lewat belakang kenapa tidak depan," jawab Eksi.

"Ibu gak pertanyakan kan harusnya terbuka biar langsung, kenapa gak pernah protes?" tanya Jaksa.

"Pernah saya tanyakan memang untuk menghindari CCTV," pungkas Eksi.

Sebagai informasi, Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said.

Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersamasama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.

Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUSTPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama.

Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.

Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUSTPK/2024/PT SBY, masingmasing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masingmasingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca Lebih Lanjut
Broker Dapat Rp 10 Juta Tiap Pembelian 1 Kg Emas dari Crazy Rich Budi Said
Detik
Sidang Dugaan Korupsi Rekayasa Transaksi Emas, Saksi Beberkan Praktik Budi Said Lewat Broker
Tribunnews
Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas
Detik
Ahli sebut kongkalikong pembelian emas Antam berpotensi terbukti
Antaranews
Pakar Nilai Kongkalikong Jual Beli Emas Bisa Batalkan Putusan Perdata Budi Said
Detik
Apakah Emas Antam 0.001 Bisa Dijual? Cek Harga Emas Antam di Sini
Aullia Rachma Puteri
Harga emas Antam Jumat tembus ke Rp1,529 juta per gram
Antaranews
Emas Antam Kamis turun Rp6.000 jadi Rp1,515 juta per gram
Antaranews
Emas Antam Senin turun Rp7.000 menjadi Rp1,527 juta per gram
Antaranews
Emas Antam Rabu melonjak Rp11.000 jadi Rp1,521 juta per gram
Antaranews