TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Video pihak minimarket sindir tukang parkir liar menggunakain speaker aktif viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram malangrayainfo, minimarket tersebut menyampaikan pemberitahuan.
Pihak minimarket meminta pelanggannya untuk jangan memberikan uang pada juru parkir liar melalui pengeras suara.
"Pelanggan yang terhormat, Alfa Midi tidak menyediakan juru parkir. Yang di depan itu adalah parkir liar. Diimbau untuk tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir," bunyi pemberitahuan yang terdengar melalui pengeras suara, dikutip Selasa (29/10/2024).
Suara pemberitahuan itu membuat pandangan banyak orang terfokus kepada satu titik yakni ke tukang parkir liar.
Sontak perasaan campur aduk langsung menyelimuti tukang parkir liar.
Walhasil tukang parkir itu menjadi salah tingkah.
Potret ekspresi tukang parkir liar usai adanya pemberitahuan dari minimarket pun tergambar jelas.
Tukang parkir liar yang mengenakan rompi berwarna orange itu pun menunjukkan beragam gestur tubuh.
Mulai dari garuk kepala, tersenyum hingga menelpon temannya menjadi satu rangkaian potret yang terbingkai.
Respon Indonesia Parking
Sementara itu, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menilai langkah minimarket tersebut adalah keputusan yang tepat.
"Menurut saya, dari video itu, ini bisa menjadi solusi. Memberikan informasi kepada masyarakat jauh lebih efektif. Jadi, itu baik," katanya.
"Namun, ini tidak menjamin bahwa pengguna parkir akan terbebas dari pungutan liar. Itulah masalahnya. Mereka hanya memasang speaker, tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut," kata Rio.
Rio menyatakan, minimarket memang perlu terus mengingatkan agar tidak memberikan uang kepada juru parkir.
Namun di lain pihak, Rio juga mengingatkan bahwa masalah juru parkir liar tidak bisa selesai jika tak ada tindakan nyata dari petugas berwenang.
"Jika dilihat dari cara yang digunakan, saya melihat ini baik dan patut diacungi jempol, tetapi tidak menjamin masyarakat bebas dari pungutan liar," ujar Rio.
"Sebab, masalah utamanya belum diselesaikan. Juru parkir liar merupakan pungutan liar (pungli), dan pungli adalah tindakan pidana yang seharusnya diselesaikan oleh kepolisian," katanya.