TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara menargetkan penerimaan Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) pada tahun 2024 sebesar Rp105 miliar. Namun, hingga memasuki akhir tahun, pada November ini baru terealisasi 71 persen atau sebesar Rp 74,55 miliar.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo menuturkan, berbanding terbalik dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah melampaui target, penerimaan PKB belum sesuai harapan.
Untuk itu, pihaknya melaksanakan berbagai program guna memaksimalkan penerimaan PKB. Salah satunya, melalui program relaksasi PKB di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Bagaimana kendaraan luar Kalimantan Utara bisa mutasi yang nantinya tahun depan bisa menjadi wajib KU. Sehingga akan meningkatkan PKB kita,” ucap Tomy Labo kepada awak media, belum lama ini.
Banyaknya kendaraan dengan plat nomor luar plat Kaltara atau KU, merugikan Kaltara. Karena pajaknya dibayarkan ke luar atau di daerah sesuai nomor kendaraannya. Sementara fasilitas yang digunakan di Kaltara.
"Misal plat KT, kemudian plat B, plat L, llat D tidak bisa kita pungut (pajak). Makanya kita harapkan mutasi kendaraan, sehingga menjadi wajib pajak Kaltara. Dan sekarang ada program relaksasi, atau keringanan biaya bagi yang mengurus mutasi kendaraannya ke Kaltara,” kata Tomy Labo.
Menurutnya, ada sekitar 20 persen dari total kendaraan di Kaltara masih ber plat luar Kaltara. Ke depan pihaknya akan melaksanakan pengendalian dan pengawasan penggunaan bahan bakar.
“Ke depan kita batasi di luar plat KU kita batasi penggunaan bahan bakarnya. Karena bahan bakar ini jatah kendaraan Kaltara,” tuturnya.
Pihaknya pun telah membentuk satgas (satuan tugas) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Selain itu, menyiapkan Pergub untuk pembatasan penggunaan BBM bagi kendaraan luar Kaltara. Harapanya agar penggunaan BBM tepat sasaran.
“Pemberlakukan, kita rencanakan efektif mulai tahun depan,” imbuh Tomy Labo.
(*)
Penulis: Edy Nugroho