Pakar Pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menyebut Jaksa hingga pengacara para terdakwa bisa menjadikan sikap koruptif hakim sebagai bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung.

Hal itu Fachrizal ungkapkan menyusul terungkapnya perkara makelar kasus yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama periode 20122022.

Dia menuturkan jika dalam putusan kasasi yang diketok oleh Hakim Agung terbukti ada unsur korupsi karena tersangkut makelar kasus Zarof Ricar, maka para pihak bisa menjadikan itu sebagai novum atau bukti baru.

"Misalnya ada putusan yang harusnya A jadi B atau C itu kan nanti ada bukti baru ya atau novum. Saya kira bisa jadi bukti baru bahwa ketika Hakim A atau B memutuskan ada perilaku koruptif nah itu bisa di PK," kata Fachrizal saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Artinya kata dia jika Jaksa ataupun para lawyer terdakwa mendapat putusan tidak adil karena ada keterlibatan hakim pada kasus Zarof Ricar, maka mereka bisa mengajukan PK.

Hanya saja ia menggarisbawahi, perilaku koruptif itu mesti terlebih dulu dibuktikan melalui hasil penelusuran yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Agung ataupun badan pengawas dari MA ataupun Komisi Yudisial.

"Artinya para lawyer atau Jaksa yg mendapatkan putusan tidak adil karena memang tersangkut kasus ini si Zarof Ricar itu bisa mengajukan PK," kata dia.

"Tetapi harus menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum, pengawasan KY maupun pengawasan lembaga pengawasan. Saya sih berharap Ketua MA turun langsung memimpin bersih bersih di MA," sambungnya.

Sebelumnya terungkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundipundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun hal itu terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyebut bahwa Zarof yang selama ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menerima gratifikasi perkaraperkara di MA dalam bentuk uang.

"Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Sebagaimana yang kita lihat di depan ini yang seluruhnya jika dikonversi ke dalam rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Terkait uanguang itu Qohar mengatakan bahwa pihaknya dapati ketika lakukan penggeledahan di dua hunian yang ditempati Zarof yakni di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien Bali pada Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain;

Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;

Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;

Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;

Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;

Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan: 

12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masingmasing 100 gram;

1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;

1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masingmasing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masingmasing 50 gram;

1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;

1 (satu) buah plastik warna abuabu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masingmasing 100 gram;

3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;

3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;

1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;

Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 20122022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.

Ditetapkan Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg terkait kasus dugaan suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat, 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).

Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Kejagung Akan Periksa 3 Hakim Agung yang Coba Disuap Zarof Ricar di Kasus Pembunuh Dini Sukabumi
Ravianto
Kejagung Periksa Hakim Agung yang Menangani Kasasi Ronald Tannur Pasca Ditangkapnya Zarof Ricar
AbdiTumanggor
Zarof Ricar Akan Lakukan Upaya Hukum Pembelaan Dugaan Mekelar Kasus di Mahkamah Agung
Tribunnews
Penampakan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Hasil Makelar Kasus Eks Pejabat MA, Zarof Ricar
Tribunnews
Pembelaan MA soal Eks Pejabatnya Zarof Ricar Diduga Jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Tribunnews
Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur
Tribunnews
Saking Banyaknya, Makelar Kasus Zarof Ricar Sampai Lupa Jumlah Orang Berkasus yang Dibantu di MA
Tribunnews
Emas Batangan 51 Kg Berapa Nilainya? Ada di Rumah Zarof Ricar, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur
Drajat Sugiri
Santainya Reaksi MA usai Markus Kakap Zarof Ricar Tertangkap: Dia Bukan Bagian Kami Lagi
Tribunnews
Mahkamah Agung Kaget Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Hingga Raup Hampir Rp 1 Triliun
Tribunnews