Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan edaran baru terkait pendaftaran grup Whatsapp yang digunakan untuk koordinasi peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Langkah ini disebut Kemenkes untuk melakukan monitor dan mencegah tindak perundungan junior PPDS di grup Whatsapp maupun jejaring komunikasi lain termasuk telegram.

Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan grup tersebut sengaja tidak didaftarkan.

"Hukumannya tentu sesuai dengan aturan yang ada, ada gradasi-gradasinya. Kalau misalnya ada pungutan-pungutan di luar, kayak gitu sanksinya bisa lebih berat daripada misalnya kata-kata (perundungan verbal)," ucap Azhar ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Azhar mengatakan hukuman yang diberikan nantinya akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan. Pemeriksaan akan dilakukan dengan membedah chat Whatsapp 'liar' yang mungkin digunakan oleh senior di PPDS dalam memberikan arahan dan instruksi pada junior.

"Jarkom liar ini akan kita bedah isinya apa. Jika hanya maki-maki pakai bahasa binatang ya mungkin teguran. Jika pemberian hukuman (pada junior) yang di luar kewajaran maka bisa hukuman sedang seperti skorsing dan lain-lain. Tergantung jarkom-nya isinya apa," tandasnya.

Tidak semua grup Whatsapp peserta PPDS harus didaftarkan ke Kemenkes. Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengungkapkan grup-grup yang tidak berkaitan dengan koordinasi atau perintah pada peserta PPDS tidak perlu didaftarkan.

"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," jelas Aji dalam kesempatan berbeda.



"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," jelas Aji dalam kesempatan berbeda.



Baca Lebih Lanjut
Grup Whatsapp Peserta PPDS Harus Terdaftar di Kemenkes RI, Langgar Privasi?
Detik
Kemenkes: Grup komunikasi peserta PPDS harus terdaftar resmi di RS
Antaranews
Grup WA Peserta PPDS Kini Wajib Terdaftar, Kemenkes Ungkap Alasannya
Detik
Grup WhatsApp PPDS Kini Wajib Didaftarkan ke Kemenkes, Ternyata Ini Alasannya
Detik
Kemenkes Bicara Update Kasus Perundungan PPDS di Prodi Anestesi Undip
Detik
Begini Cara Agar WhatsApp Tak Disadap, Tanpa Menambah Aplikasi Lain
Andiyus
Cara Mengamankan WhatsApp Agar Tak Disadap, Tanpa Aplikasi Tambahan
CNN Indonesia
Mobil Nyemplung ke Kali di Bekasi gegara Bocah Tak Sengaja Injak Gas
Detik
Beli Ruko Jangan Asal Comot, Begini Caranya Biar Tak Boncos
KumparanBISNIS
Ngaku Tak Sengaja Bunuh Korban Begal di Ciampea Bogor, Eksekutor: Niatnya Cuma Berikan Pelajaran
Vivi Febrianti