Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran
Denpasar (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Bali membenarkan penangkapan seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (24/10) diduga terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

"Benar, ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat.

Dia mengatakan ada empat orang dari Tim Kejagung yang melaksanakan penangkapan tersebut.

Setelah diamankan, ZR dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, di Renon, Denpasar untuk dilaksanakan pemeriksaan awal.
Proses tersebut berlangsung dari sore sampai malam. Jumat pagi tadi, barulah ZR dibawa ke Jakarta oleh penyidik Kejagung guna diproses lebih lanjut.

Eka Sabana tidak menjelaskan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan dan detail kasus tersebut. Sebab, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Saat ditanyai terkait peran pejabat tersebut dalam perkara Ronal Tanur, Eka Sabana mengatakan akan disampaikan oleh Kejagung RI.

"Nanti detail-nya akan disampaikan dari Puspenkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ucapnya.
 
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Lebih Lanjut
Ini Eks Pejabat MA yang Ditangkap di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Detik
Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur
Sindonews
Eks Pejabat MA Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Detik
Mantan Pejabat Mahkamah Agung Dikabarkan Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribunnews
BREAKING NEWS: Kejagung Periksa Eks Pejabat MA terkait Kasus Ronald Tannur? Ini Kata Kajati Bali
Dewi Agustina
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tanur, Ini Tanggapan KY
Sindonews
Kuasa Hukum Dini Akui Ditawari Uang Hampir Rp1 Miliar oleh Pihak Ronald Tannur, Diminta Diam
Tribunnews
Penangkapan Hakim Bisa Tanpa Izin Ketua MA Jika Tertangkap Tangan
Tribunnews
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur!
Detik
Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Detik