Berikut 2 cara cek ranking hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 secara online, lengkap dengan syarat peserta lanjut ke tahap setelahnya.
Ujian SKD CPNS 2024 telah dimulai sejak 16 Oktober 2024.
Pelamar dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024 sesuai jadwal yang tertera pada kartu peserta.
Setelah mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta dapat langsung melihat skor hasil tes.
Tidak hanya itu, peserta dapat melihat perangkingan dari hasil seluruh peserta SKD CPNS 2024 dalam instansi yang didaftar.
2 Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 secara Online 1. Cara Cek Ranking SKD CPNS 2024 Melalui Live ScorePeserta dapat memantau skor SKD para pelamar melalui layanan LIVE SCORE yang disediakan di kanal resmi BKN, di antaranya:
Link Live Skor SKD di Titik Lokasi BKN Pusat: Link Live Skor SKD di Titik Lokasi Kanreg I BKN Yogyakarta: Link Live Skor SKD di Titik Lokasi Kanreg II BKN Surabaya: Link Live Skor SKD di Titik Lokasi Kanreg III BKN Bandung:Namun ranking yang ditampilkan hanya berdasarkan titik lokasi dan sesi ujian.
Selain melalui Live Score BKN, peserta juga dapat mengecek ranking melalui laman instansi masingmasing yang didaftar,
Akan tetapi, instansi biasanya akan menampilkan ranking sesuai dengan jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024.
Adapun hasil tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan akan diumumkan mulai 15 19 November 2024.
Syarat Peserta Lanjut ke Tahap SKBPatokan peserta dinyatakan lolos SKD CPNS 2024 bukan hanya berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.
Perlu diketahui, bagi peserta dengan hasil SKD CPNS 2024 yang lolos passing grade belum tentu lanjut ke tahap selanjutnya yaitu SKB.
Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masingmasing instansi.
Misalnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang.
Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.
Peserta juga harus masuk ke dalam ranking terbaik yang akan dikalikan tiga dengan jumlah formasi yang dibutuhkan oleh masingmasing instansi.Misalnya, jumlah formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi sebanyak 3 orang.
Nantinya dari peringkat 3 besar dengan nilai tertinggi kemudian dikalikan 3, sehingga hanya 9 orang yang dinyatakan lanjut ke tahap SKB.