Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui program Desa Migran Produktif atau Desmigratif.
Tercatat, sebanyak 19 desa di Kabupaten Cirebon menjadi sasaran program ini.
Desa-desa tersebut mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja sebagai tenaga migran di luar negeri.
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran, serta mendorong pengembangan usaha mandiri di desa.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti jalur resmi agar terhindar dari berbagai permasalahan,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Cirebon, Agus Susanto, Selasa (22/10/2024).
Menurut Agus, program Desmigratif menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Sosialisasi ini difokuskan pada desa-desa kantong pekerja migran, guna menekan angka kasus TPPO di wilayah tersebut.
Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 50 kasus pekerja migran bermasalah pada tahun 2022 dan 47 kasus di tahun 2023.
Mayoritas kasus ini melibatkan pekerja yang berangkat ke luar negeri tanpa jalur resmi.
“Program ini sangat penting agar calon pekerja migran asal Cirebon dapat menempuh prosedur resmi untuk bekerja di negara penempatan,” ucapnya.
Data Disnaker juga menunjukkan peningkatan jumlah pekerja migran dari Kabupaten Cirebon.
Pada 2022, tercatat ada 1.931 tenaga kerja yang ditempatkan di 14 negara, dengan jumlah penempatan terbanyak di Taiwan, 936 orang.
Sementara itu, pada 2023 jumlahnya meningkat signifikan menjadi 10.545 pekerja migran di 26 negara tujuan.
“Penempatan pekerja migran dari Cirebon masih didominasi oleh sektor informal,” jelas dia.
Untuk mendukung perlindungan dan penempatan pekerja migran, Disnaker Cirebon juga memanfaatkan dua aplikasi, yaitu Siapkerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Siskotkln dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Aplikasi ini membantu memantau serta memperbarui data pekerja migran, termasuk saat pemulangan ke tanah air.
“Kami juga terus berupaya memperbarui data pemulangan pekerja migran, sebagai bagian dari amanat undang-undang yang mengharuskan adanya perlindungan dan pemberdayaan setelah masa penempatan,” katanya.
Agus menambahkan, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, Disnaker juga memberikan pelatihan keterampilan kepada mantan pekerja migran.
Diharapkan, pelatihan ini dapat membantu mereka berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di desa asalnya.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan memastikan mereka terlindungi sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.