Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengedepankan perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. 


Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui program Desa Migran Produktif atau Desmigratif.

 

Tercatat, sebanyak 19 desa di Kabupaten Cirebon menjadi sasaran program ini.


Desa-desa tersebut mayoritas dihuni oleh warga yang bekerja sebagai tenaga migran di luar negeri.


Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran, serta mendorong pengembangan usaha mandiri di desa.


“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mengikuti jalur resmi agar terhindar dari berbagai permasalahan,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Cirebon, Agus Susanto, Selasa (22/10/2024).


Menurut Agus, program Desmigratif menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. 


Sosialisasi ini difokuskan pada desa-desa kantong pekerja migran, guna menekan angka kasus TPPO di wilayah tersebut.


Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 50 kasus pekerja migran bermasalah pada tahun 2022 dan 47 kasus di tahun 2023.


Mayoritas kasus ini melibatkan pekerja yang berangkat ke luar negeri tanpa jalur resmi.


“Program ini sangat penting agar calon pekerja migran asal Cirebon dapat menempuh prosedur resmi untuk bekerja di negara penempatan,” ucapnya.


Data Disnaker juga menunjukkan peningkatan jumlah pekerja migran dari Kabupaten Cirebon.


Pada 2022, tercatat ada 1.931 tenaga kerja yang ditempatkan di 14 negara, dengan jumlah penempatan terbanyak di Taiwan, 936 orang.


Sementara itu, pada 2023 jumlahnya meningkat signifikan menjadi 10.545 pekerja migran di 26 negara tujuan.


“Penempatan pekerja migran dari Cirebon masih didominasi oleh sektor informal,” jelas dia.


Untuk mendukung perlindungan dan penempatan pekerja migran, Disnaker Cirebon juga memanfaatkan dua aplikasi, yaitu Siapkerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Siskotkln dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).


Aplikasi ini membantu memantau serta memperbarui data pekerja migran, termasuk saat pemulangan ke tanah air.


“Kami juga terus berupaya memperbarui data pemulangan pekerja migran, sebagai bagian dari amanat undang-undang yang mengharuskan adanya perlindungan dan pemberdayaan setelah masa penempatan,” katanya.


Agus menambahkan, sebagai bagian dari upaya pemberdayaan, Disnaker juga memberikan pelatihan keterampilan kepada mantan pekerja migran. 


Diharapkan, pelatihan ini dapat membantu mereka berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di desa asalnya.

 

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan memastikan mereka terlindungi sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” ujarnya.

Baca Lebih Lanjut
BP3MI perkuat pengawasan cegah TPPO berkedok magang di Sumbar
Antaranews
22 Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah-China, Digagalkan di Soetta
Detik
Hakim vonis bendahara desa setahun penjara terkait korupsi dana desa
Antaranews
Pengasuh Bayi Terjerat Tindak Pidana Kasus Penggemukan Balita
Timesindonesia
Polresta Bandara ungkap enam kasus TPPO selama September-Oktober 2024
Antaranews
Polda Aceh: Imigran Rohingya di Aceh Selatan Murni TPPO
Antaranews
Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Pemukulan Berujung Maut di Desa Tabuan, Peragakan 30 Adegan
Budi Arif Rahman Hakim
7 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 22 Oktober 2024, di Balai Desa Kemlakagede dan MPP Sumber
Dwi Yansetyo Nugroho
Selewengkan Bantuan Traktor, Eks Kepala Desa di Bondowoso Divonis 2,5 Tahun Penjara
Timesindonesia
Buntut Makam Ditempeli Stiker Segel Bodong, PN Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Giri