TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Meski sudah semakin sedikit keberadaab anak yang rentan di Kabupaten Demak, namun pemda terus melakukan pendekatan dan sosialisasi agar keberadaan anak-anak rentan semakin berkurang.
Untuk kelompok rentan di Indonesia sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Adapun kelompok rentan sendiri adalah golongan masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud kelompok rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan difabel.
Pemkab Demak melalui DinsosP2PA Kabupaten Demak sendiri sudah turun tangan langsung melakukan bantuan kepada kelompok rentan tersebut.
Kepala Dinas Sosial P2PA Drs Agus Herawan kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan berbagai macam kegiatan untuk mensupport keberadaan anak-anak rentan di wilayahnya.
“Kami saat ini kami terus melakukan pendampingan kepada anak-anak rentan di Kabupaten Demak, salah satunya adalah Pemberian Motivasi dan Bantuan Sosial bagi Anak-anak Rentan yang bertempat di Graha Bina Sosial Kabupaten Demak,” jelas Kadinas didampingi Sekretaris Dinsos P2PA Kabupaten Demak dan Plt. Kabid P2PA.
“Sedangkan untuk sasarannya adalah anak rentan dan orang tua atau wali yang merupakan korban kekerasan, selanjutnya juga dilanjutkan pemberian Hipnoterapi oleh Arief Setiawan, SKM., MM., CI., CIM yang merupakan Kepala Puskesmas Bonang serta pemberian materi oleh Machfudloh, S.Sit., MH.