Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi divonis 1 tahun penjara. 

Vonis tersebut dalam perkara korupsi pengadaan seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama tiga terdakwa lainnya. 

Yakni, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, Jhon Tahya, Anwar Patty selaku kontraktor, dan Pejabat Pembuat Komite, Misran Welette, dalam berkas perkara terpisah.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, di Pengadilan Negeri Ambon. 

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Hari Suhadi meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama.

Sebagaimana melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hari Suhadi dengan pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Ketua. 

Tak hanya pidana dan denda, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana uang pengganti sebesar Rp. 1.047.147,00. 

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 hari. 

Untuk diketahui pada 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB mengelola alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp 4 miliar lebih, untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs.

Anggaran untuk seragam SD/MI adalah Rp2.492.551.845.00 sedangkan untuk tingkat SMP/MTs dialokasikan Rp2.301.097.050.00.

Terdakwa Anwar Patty meminjam perusahaan milik terdakwa Hari Suhadi, yaitu CV Valiant Dwi Perkasa, dengan imbalan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai kontrak proyek.

Kemudian pada 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi selalu direktur CV.

Valiant Dwi Perkasa selaku pemenang lelang proyek pengadaan seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.

Pada 10 Maret 2022, Pokja Pemilihan II menetapkan Hari Suhadi, direktur CV. Valiant Dwi Perkasa, sebagai pemenang lelang proyek pengadaan seragam bagi SD/Mi dan SMP/MTs di Kabupaten SBB.

Namun, selama pelaksananaan proyek ini terjadi beberapa kali adendum, dan terdakwa Anwar Patty tidak mengirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, melainkan ke dua alamat yang berbeda.

Pengadaan seragam yang dilakukan terdakwa tidak sesuai kontrak.

Hal ini terbukti dengan kurangnya pakaian seragam yang diterima pihak sekolah, bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak menerima seragam gratis tersebut. Akibat perbuatan ke empat terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.081.90.26.

(*)

 

Baca Lebih Lanjut
Korupsi Uang Seragam Siswa, Mantan Kadis Pendidikan Seram Bagian Barat Divonis 1,6 Tahun Penjara
Salama Picalouhata
Selewengkan Bantuan Traktor, Eks Kepala Desa di Bondowoso Divonis 2,5 Tahun Penjara
Timesindonesia
Adi Pembunuh Ceceu di Sukabumi Divonis 14 Tahun Penjara
Detik
BKSDA Maluku evakuasi buaya muara 4,5 meter di Waisarisa SBB
Antaranews
Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos
Sindonews
Tak Ada Kapok-kapoknya SYL Melawan Vonis Penjara
Detik
Kejaksaan Serahkan Nasib Perhiasan hingga Tas Mewah Sandra Dewi di Kasus Timah ke Majelis Hakim
Wahyu Aji
BPK temukan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di PetroChina
Antaranews
Aliran Duit Rp 124 M Berkedok CSR Timah ke Harvey Moeis Terungkap di Sidang
Detik
Cerita Bos Smelter Swasta Tak Banyak Tanya Saat Harvey Moeis Minta Dana
Detik