Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial
Ngawi (ANTARA) - Dua orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi Widha Indra Kusumajaya mengatakan kedua napiter tersebut adalah FM (39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya.
"Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya di Ngawi, Kamis.
Sesuai data, kedua napiter tersebut merupakan Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah. Keduanya menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.
Selama menjalani masa hukuman, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI. Meski begitu, karena bukan bebas murni, maka keduanya masih tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.
"Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi," kata dia.
Widha menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.
Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, FM dan ES telah mengikuti berbagai program pembinaan di lapas setempat, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.
"Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.
Sementara, saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri.
 "Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial," katanya.
Sementara, saat proses pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari tim Densus 88 Mabes Polri.
 
Baca Lebih Lanjut
Lapas Padang edukasi narapidana antisipasi dan tangani kebakaran
Antaranews
3 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida meski Sudah Bebas Bersyarat, Klaim Tak Bersalah
Pravitri Retno W
Warga Binaan Lapas Perempuan Bulu Semarang Unjuk Kebolehan Pada Ajang Bulu Model dan Bulu Idol
Catur waskito Edy
Tanamkan Cinta Tanah Air, Lapas Pemuda Langkat Gelar Upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Ilham Akbar
Kilas Peristiwa: Mengenang 22 Tahun Insiden Bom Bali 1, Jadi Kasus Terorisme Terparah di Indonesia
Rekarinta Vintoko
DELAPAN Terpidana Kasus Vina Disebut Nyaris 100 Persen Tak Salah, Bakal Bebas di Depan Mata?
Angel aginta sembiring
Kakek di Ngawi Tewas dalam Lubang Bekas Pompa Air, Diduga Kehabisan Oksigen
Cak Sur
Polisi buru dua tersangka kasus begal di Jakpus, satu jadi eksekutor
Antaranews
Lapas Jadi Tempat Pembuangan Sampah; Apa yang Salah?
Andi Wijaya Rivai
Ini Hasil Peninjauan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten di Lapas Perempuan Tangerang dan Bapas Ciangir
Agung Yulianto Wibowo