TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar pajak via BRImo yang harus Anda ketahui.
Membayar pajak sudah menjadi kewajiban seteiap warga negara.
Baik pajak bangunan hingga kendaraan bermotor harus dibayarkan sesuai dengan aturan.
Dengan kecanggihan teknologi kini pembayaran pajak semakin mudah.
Sebab beberapa bank di Indonesia telah bekerjasama dengan perpajakan untuk melayani pembayaran pajak.
Salah satunya adalah Bank BRI yang turut andil dalam membantu transaksi pembayaran pajak.
Melalui aplikasi BRImo nasabah dapat melakukan pembayaran dengan mudah.
Berikut cara bayar pajak lewat BRImo dengan mudah:
- Buka BRImo di HP Anda.
- Masukkan USER ID dan Password.
- Pilih menu Transfer.
- Klik Tambah Daftar Baru.
- Pilih Bank BRI.
- Masukan Nomor Virtual Account / nomor rekening BRI. Contoh: 92001xxxxxxxxxx - Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama
- perusahaan Anda
- Klik Lanjutkan.
- Masukan nominal transfer BRI pastikan nominal total sudah sesuai dengan yang di detail pembayaran
- Klik Transfer.
- Periksa transfer BRI dari nama dan jumlah uang.
- Klik Transfer.
- Terakhir masukan PIN BRImo.
- Transaksi selesai
Sebelum melakukan pembayaran dengan metode Bank BRI.
Pengguna diwajibkan untuk mendapatkan ID Billing.
Berikut cara dapatkan ID Billing:
- Buka akun online pajak.
- Pada menu Semua Pembayaran Pajak, klik Bayar Pajak .
- Klik menu Isi Ulang dengan PajakPay.
- Pilih Virtual Account, kemudian Bank BRI, serta lengkapi jumlah toptup tersebut, setelah itu Lihat Instruksi Pembayaran.
- Setelah Anda melihat detail pembayaran pajak yang berisikan Nama Bank, Deskripsi dan Nomor Virtual Account / Nomor Rekening seperti dibawah ini, maka Anda sudah siap untuk melakukan pembayarannya.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)