TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pengusaha jasa konstruksi yang memiliki pekerjaan fisik di Kabupaten Kudus wajib mendaftarkan proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu untuk menjamin para pekerja jika terjadi kecelakaan kerja.

“Pengusaha jasa konstruksi yang memiliki pekerjaan fisik di Kabupaten Kudus wajib mendaftarkan proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto saat sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Poroliman Kudus, Selasa (15/10/2024).

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Deden Rinifiandi selaku pejabat pengganti sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kudus mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengusaha sektor jasa konstruksi mengenai pentingnya mendaftarkan proyek dan pekerja konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi berlaku semenjak pengusaha jasa konstruksi mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa konstruksi, setelah mendaftar, pengusaha jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Pendaftaran proyek konstruksi sangat mudah, dapat melalui sistem online e-Jakon ataupun datang langsung ke kantor cabang. Melalui sistem online pengusaha jasa konstruksi cukup melampirkan SPK dan data pekerja. Setelah terbentuk kode iuran, iuran dapat dibayarkan di bank pembangunan daerah atau bank umum lainnya,” kata Deden.

Pekerja jasa konstruksi mendapatkan dua program perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Nominal iuran yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak atau nilai proyek dengan pertanggungan selama proyek berjalan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan, tanpa dipungut iuran per orang per bulan.

Deden menekankan pentingnya menyertakan jumlah dan upah pekerja proyek karena berhubungan dengan santunan yang diberikan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

 Santunan yang diberikan akan dihitung berdasarkan upah yang dilaporkan saat pendaftaran. Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 67 yang menyebutkan bahwa setiap pelaporan pekerja konstruksi wajib mencantumkan nama pekerja, jumlah pekerja, alamat pekerja, dan harga satuan upah dari masing-masing jenis pekerjaan.

Deden berharap melalui sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran para pengusaha jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengusaha dan pekerja jasa konstruksi dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas karena apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Deden berharap melalui sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran para pengusaha jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengusaha dan pekerja jasa konstruksi dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu cemas karena apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Baca Lebih Lanjut
Hadapi disrupsi, ILO soroti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan
Antaranews
Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Detik
BPJAMSOSTEK aktivasi pasar, lindungi pekerja dari risiko sosial
Antaranews
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda Berikan Perlindungan bagi Siswa Magang SMK ITABA Gedangan
Timesindonesia
BPJS Ketenagakerjaan bayar santunan JKM pada ahli waris petani-pekebun
Antaranews
2 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Melati Anggrainy
BPJS Ketenagakerjaan sebut lebih dari 100 ribu orang dapat manfaat JKP
Antaranews
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pasca PHK, Catat!
Detik
Pengusaha Jambu di Kudus Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pemberdayaan BRI
Sindonews
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan JMO ke Karyawan PT Intraca Wood Manufacturing
Cornel Dimas Satrio