Viral kasus baby sitter atau pengasuh di Sulawesi Selatan, mencekoki anak dengan obat penggemuk badan selama setahun tanpa sepengetahuan orangtua. Walhasil, anak tersebut jatuh sakit dan mengalami moonface. Kondisi wajahnya membengkak.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial N (36). Dari keterangan yang bersangkutan, N mengaku memperoleh obat dari pembelian di marketplace atau lapak online.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.
Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.
"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," beber Farman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menekankan obat yang diperoleh pelaku yakni deksametason termasuk obat keras. Obat tersebut tidak boleh dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.
Pembelian obat di marketplace sebetulnya tidak bisa dilakukan secara bebas. Dalam penjualan resmi, wajib menunjukkan resep dari dokter untuk diunggah bersamaan dengan permintaan obat, sebelum disetujui untuk pengiriman.
"Deksametason obat keras," tegas Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari, saat dihubungi detikcom Selasa (15/10/2024).
"Jika obat dibeli secara online, harus melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.
Eka menyebut BPOM kerap melakukan patroli siber penjualan obat-obatan di marketplace secara bebas. Dalam beberapa tahun terakhir, ditemukan lebih dari ratusan ribu tautan penjualan obat ilegal secara daring.
"Berdasarkan hasil patroli siber dari tahun 2021 sampai 2024 terhadap komoditas obat keras yang beredar secara online, ditemukan sebanyak 174.388 tautan pada tahun 2021, 238.940 tautan pada tahun 2022, 73.152 tautan pada tahun 2023, dan 52.264 tautan pada tahun 2024 sampai dengan Agustus."
"Link ini kemudian diproses takedown," demikian keterangan BPOM RI.
Terpisah, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar juga menyesalkan kasus terkait.