Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus duel dua lawan dua pelajar yang terjadi di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih terus didalami polisi.
Terbaru, polisi mengungkap bahwa duel gladiator pelajar itu ternyata memiliki nama geng. Namun, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memastikan kedua kelompok pelajar itu tidak terlibat geng motor.
Diketahui, duel pelajar yang menewaskan FMS (15 tahun) itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB pada Kamis (10/10/2024) lalu.
"Di mana peristiwa itu diawali adanya komunikasi dulu antara dua kelompok, yaitu jedor dan jeder, di mana dua kelompok ini dari desa yang berbeda namun dalam satu wilayah yaitu di wilayah Caringin, di awalnya ada komunikasi lewat IG (instagram) kemudian ditentukan waktu dan tempat, dan pada saat waktu dan tempat yang ditentukan mereka bertemu terjadilah perkelahian atau duel 2 lawan 2," kata Samian di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).
Diketahui, duel dua lawan dua pelajar ini melibatkan FMS (15 tahun) yang meninggal dunia, ADR (16 tahun) yang mengalami luka dan dirawat di RSUD Sekarwangi, RR (15 tahun), dan RAY (16 tahun).
Tak hanya janjian via media sosial, duel gladiator pelajar itu pun disiarkan langsung di media sosial oleh rekannya, sejumlah pelajar lain pun terlihat ada di lokasi kejadian dalam video siaran langsung yang beredar.
Dalam rekaman layar live IG yang beredar, terdengar suara diduga perekam video live itu memerintahkan untuk menusuk dan berteriak menang sambil lari dan kabur dengan sepeda motor dari lokasi kejadian di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol itu.
Dalam video yang beredar berdurasi 46 detik itu pun juga terlihat satu orang diduga korban tergeletak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Awal mula perkelahian itu pun diduga dari janjian melalui media sosial.
"Sementara ini masih di dalami, mereka masih disatukan dalam kelompok tempat tinggal, kebetulan untuk IG-nya masih kita dalami, apakah yang mengawali dari korban atau kah pelaku, masih kita dalami. Live di IG itu alasannya untuk menyampaikan informasi pada kelompoknya, tidak ada motif komersil, dan tentunya masih kita dalami," ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Selasa (15/10/2024).
Samian menyebutkan, hasil autopsi FMS meninggal dunia karena mengalami luka oleh benda tajam yang menghantam organ vital di tubuhnya.
"Hasil otopsi tentunya ada luka yang disebabkan oleh benda tajam dan mengenai organ vital," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 15 orang pelajar yang turut menyaksikan hingga yang melakukan live IG saat peristiwa terjadi.
"Dari peristiwa itu sudah kita amankan 15 yang diduga pelaku, yaitu pelaku utama dua orang, yaitu yang melakukan duel, kemudian 13 lainnya adalah teman-teman dari korban atau pun pelaku yang menyaksikan dan ada satu yang melivekan di IG," ucap Samian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam berupa pisau dapur, celurit, pakaian, helm, hingga enam unit sepeda motor.
"Atas perbuatan tersebut kita kenakan pasal 80 ayat 1 dan atau ayat 3 Jo 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 terkait dengan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan juga kita subkan dengan pasal 358 dan 2E Jo pasal 55 KUHP," kata Samian.* (M Rizal Jalaludin)