Polisi mengamankan lima orang komplotan maling yang membobol rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan membawa kabur perhiasan senilai Rp 350 juta. Satu pelaku ditembak di kaki lantaran melawan saat diamankan.
"Kami sempat melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka karena pada saat di lapangan ingin dilakukan pengembangan oleh tim, dia sempat ingin melarikan diri," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Mereka yang sudah diamankan yakni empat pelaku utama bernama Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43) dan Andry (27). Sementara satu orang lainnya Harry Andrio Saputra alias Rio (37) berperan sebagai penadah barang curian.
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 363 KUHPidana dengan penjara paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (24/9) pagi hari. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya sudah dibobol.
"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," kata Wira.
Saat dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik senilai sudah raib dicuri pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta," jelasnya.
Saat dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik senilai sudah raib dicuri pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta," jelasnya.