Perpanjang SIM secara online sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM 90 hari sebelum masa berlakunya habis.

Tidak perlu repot-repot ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Kamu bisa melakukan perpanjangan dari mana saja bila sudah memiliki aplikasi Digital Korlantas. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan saat mau perpanjang SIM online. Salah satunya soal masa berlaku SIM.

Masa Berlaku Minimal untuk Perpanjang SIM Online

Bila mau perpanjang online, usahakan masa berlaku SIM belum habis. Mengutip laman Digital Korlantas bagian FAQ, masa berlaku minimal untuk perpanjang SIM adalah 90 hari.

"Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis," demikian penjelasannya.

Bila SIM yang masa berlakunya sudah habis namun baru mau dilakukan perpanjangan maka sudah tidak bisa. Sekadar mengingatkan, SIM yang masa berlakunya habis meski baru satu hari maka tetap harus membuat baru.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang habis masa berlakunya walaupun baru lewat satu hari tetap harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru bukan perpanjangan.

Disebutkan dalam aturan itu, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Meski begitu, masih ada pengecualian SIM bisa dilakukan perpanjangan walaupun masa berlakunya habis. Masih dalam aturan yang sama, dijelaskan bahwa SIM bisa mati bisa diperpanjang dalam keadaan kahar.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasalnya



Baca Lebih Lanjut
Segera perpanjang masa berlaku SIM sebelum kedaluarsa
Antaranews
Lokasi SIM Keliling Hari ini 7 Oktober 2024 Tersebar di Lima Wilayah Jakarta
Dian Anditya Mutiara
Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024
Detik
Ini lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Kamis
Antaranews
SIM Keliling hadir di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu
Antaranews
Bayar Pajak STNK Online, Berapa Hari Jadi?
Detik
Senin, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Antaranews
5 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Besok 12 Oktober 2024, di Alfamart Kemlakagede dan PG Tresna Baru
Dwi Yansetyo Nugroho
Morata Sempat Mau Pensiun dari Timnas sebelum Euro 2024
Detik
Pakai Kursi Roda, Titiek Puspa Ramaikan Panggung Lagu Anak dari Masa ke Masa di Synchronize Fest 2024
Hana Futari