TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Adi, musafir yang melihat jelas jika Vina dan Eky terlibat kecelakaan lalu lintas di flyover Talun pada tahun 2016 silam memberi pengakuan mengejutkan.
Munculnya Adi mengubah situasi perjalanan kasus Vina Cirebon yang semula kuat dengan aroma pembunuhan.
Usai memberi kesaksian, rupanya Adi dan keluarga mendapat ancaman.
Dalam chanel Youtube Pengacara Toni, Adi mengaku jika keluarganya mendapat teror ancaman menakutkan.
Adapun sanak keluarga yang ikut diancam tak lain adik kandung dan istri.
"Semalam sebelum podcast ada yang datengin ke rumah adik di Pati. Ya, intinya suruh mencabut keterangan," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Kamis (10/10/2024).
Adi tidak mengetahui peneror yang datang ke rumah adiknya itu berasal dari mana.
"Dari mana, dari mana dia tidak mau nyebutin," tegasnya.
Terkait ancaman si peneror, Adi membeberkannya secara jelas.
"Jangan ikut-ikutan. Itu udah clear kasus pembunuhan. Nanti kamu bisa ditembak," tegasnya.
Kemudian Adi membeberkan terkait pesan teror yang diterima istrinya.
Istrinya disebutkan diancam saat mengantar anak ke sekolah.
"Istri saya juga sama, diminta untuk bilangin jangan ikut-ikutan memberi kesaksian malah nanti tidak bisa bekerja," tuturnya.
Kendati demikian, Adi mengaku tidak takut selama apa yang disampaikan jujur.
"Saya tidak pernah takut ketika memberi kesaksian," jelasnya.
Putusan MA
Sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon yang melibatkan terpidana kasus Vina Cirebon telah selesai dan hasil sidang ini akan diputuskan oleh (MA).
Pihak dari keluarga Vina sendiri meyakini bahwa almarhumah meninggal karena dibunuh dan dirudapaksa.
Pernyataan ini disampaikan melalui salah seorang kuasa hukum keluarga Vina Cirebon yakni Raden Reza Pramadia.
Meski memiliki keyakinan tersebut, Reza tetap menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim dan akan menerima apapun hasilnya.
Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon itu menyatakan, pihaknya akan menghormati jalannya sidang PK sebagai bentuk dari proses hukum di Indonesia.
Menurutnya, sidang PK merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh oleh setiap warga negara Indonesia karena tercantum dalam Undang-undang.
Meski memiliki keyakinan tersebut, Reza tetap menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim dan akan menerima apapun hasilnya.
Kuasa Hukum keluarga Vina Cirebon itu menyatakan, pihaknya akan menghormati jalannya sidang PK sebagai bentuk dari proses hukum di Indonesia.
Menurutnya, sidang PK merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh oleh setiap warga negara Indonesia karena tercantum dalam Undang-undang.