TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dua rumah sakit swasta yang melakukan phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif di Tegal.
Dua rumah sakit itu adalah RS Mitra Keluarga Kota Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, Kabupaten Tegal.
Kerugian tagihan fiktif dari rumah sakit tersebut mencapai Rp4,8 miliar.
Meski demikian, sanksi pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut tidak bersifat permanen.
RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi masih bisa menjalin kerja sama lagi setelah batas waktu yang ditentukan atau minimal satu tahun.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, permasalahan BPJS Kesehatan dengan RS Mitra Keluarga Tegal sudah selesai atau inkrah.
Pertama, rumah sakit tersebut sudah sepakat untuk mengembalikan kerugian.
Kedua, pemutusan sepihak terkait penghentian kerja sama juga sepakat karena telah diatur di dalam isi perjanjian.
"Dan yang ketiga, kami bersama RS Mitra Keluarga Tegal memastikan pelayanan tidak ada kendala."
"Untuk pasien live saving seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, kanker, dan lain-lain."
"Ada 29 pasien HD yang sudah kami pindahkan ke 3 rumah sakit yakni RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah, dan RS Mitra Siaga," katanya di Kantor Dinkes Kota Tegal, Selasa (8/10/2024).
Chohari menilai, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan tergolong kategori sanksi berat.
Tetapi rumah sakit tersebut masih bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2014.
Batas minimal untuk kerja sama kembali setelah penghentian adalah minimal satu tahun.
"Di internal kami juga diatur nilainya berdasarkan sanksi ringan, sedang, atau berat."
"Ada yang disanksi 13 sampai 24 bulan untuk bisa mengajukan kerja sama kembali."
"Tapi minimal adalah satu tahun dari penghentian kerja sama," jelasnya.
Menurut Chohari, pihaknya bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang langsung diketuai oleh kepala dinas kesehatan setempat, akan mengantisipasi terjadi praktik kecurangan tagihan BPJS Kesehatan.
Jangan sampai ada kasus serupa yang terulang.
"Kami pastinya akan menyosialisasikan apa itu kecurangan, jenis, dan sebetulnya ini sudah dijelaskan sebelum kami tandatangan perjanjian kerja sama."
"Kami sudah tekankan macam-macam kecurangan dan jangan sampai itu terjadi," ungkapnya. (*)