Seorang pria berinisial SPS (22) bekerja sebagai tukang rongsok membawa kabur hingga menyetubuhi anak usia 12 tahun di Jakarta Barat. Pelaku berhasil ditangkap polisi.

"Pelapor atas nama JSN yang merupakan orang tua korban ataupun ayah korban, korban perempuan umur 12 tahun dan masih di bangku sekolah kelas 6 SD. Tersangka atas nama SPS alias Dewa umur 22 tahun alamat Tulungagung, Jawa Timur," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Syahduddi mengatakan pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok. Kronologinya, pada 15 September 2024 pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch.

"Tersangka atas nama SPS ini sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok yang sehari-hari bekerja di lapak barang rongsok.

Mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Di mana berdasarkan pengakuannya pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," tuturnya.

Pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat di Kawasan Kecamatan Kalideres.

Dari hasil komunikasi tersebut, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Di situ, korban dicabuli sebanyak 6 kali oleh pelaku.

"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali," jelasnya.

Pelaku membawa korban kabur sejak 16 September kurang lebih selama sepekan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek Kalideres.

"Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya," jelasnya.

Syahduddi mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke Rumah Sakit Tarakan pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkannya ke Polsek Kalideres.

"Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tuanya," jelasnya.

Syahduddi mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke Rumah Sakit Tarakan pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Lebih Lanjut
Polisi Bekuk 5 Begal Todong Airsoft Gun Hingga Rampas Tas Ojol di Jakbar
Detik
Residivis Bawa Kabur Motor Tukang Ojek di Banjarmasin, Modus Titip Amplop Berisi Rp 16 Juta
Budi Arif Rahman Hakim
Pembunuh Resti Widia Melawan Polisi Saat Ditangkap, Penyidik Dalami Motif Pelaku Habisi Korban
Eko Setiawan
Aniaya Teman hingga Masuk RS Saat Main Ludo, Pria Siantar Ditangkap Polisi
Detik
Polisi dan tim gabungan kembali menyisir lokasi penangkaran buaya
Antaranews
Pembalasan Keluarga Vadel Badjideh, Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi setelah Juluki Tukang Semir
Torik Aqua
Heboh Palembang Vs Ambon, 2 Pelaku Ditangkap, Polisi Pastikan Bukan Bentrokan Antar Suku
Yandi Triansyah
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Kamal Muara
Jaisy Rahman Tohir
Cemburu, Pria Hidung Belang Nekat Tusuk PSK hingga Tewas di Karawang
Sindonews
Satu Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Asal Jambi Ditangkap Polisi di Muba, 2 Orang Masih Buron
Odi Aria