TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kepolisian Resort Sumba Timur (Polres Sumba Timur) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian ternak (Curnak) sedangkan 4 orang lainnya masih menjadi buronan.
Hal itu dikatakan Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi saat menggelar Press Conference didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Lewa, Kasie Humas Polres Sumba Timur di Aula Multimedia Sanika Satyawada, Selasa (8/10/2024).
Jacky menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Polsek Lewa pada 19 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh inisial HT, korban pencurian kuda.
HT saat itu melaporkan sebanyak 5 ekor miliknya dicuri dari padang penggembalaan di Desa Tanarara pada 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA yang diketahui saat hendak memasukkan kudanya ke kandang telah hilang.
“Upaya pencarian dari para saksi tidak membuahkan hasil, hanya menemukan jejak yang mengarah ke rumah salah satu warga,”ungkapnya.
Menurut Jacky, dalam waktu 1,5 bulan tim penyidik dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Sumba Barat melakukan investigasi di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.
Dari hasil interogasi terhadap saksi-saksi, tim berhasil melacak keberadaan 5 ekor kuda di mana 2 di antaranya berada di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.
Informasi yang diperoleh bahwa kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua orang pelaku yakni, LP alias BA dan TBD alias T yang merupakan warga Desa Manurara, Kecamatan Katikutana Selatan.
Proses penyelidikan polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba yang mengaku mereka terlibat dalam pencurian bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan bahwakuda curian dijual oleh pelaku.
Jacky mengatakan, pada 1 Oktober 2024 penyelidikan resmi dimulai dengan hasil dua tersangka utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditetapkan jadi tersangka.
“Tersangka RR ditanggkap pada 6 Oktober 2024 setelah upaya melarikan diri lewat jalur laut dan juga adanya perlawanan. Namun, petugas mengambil langkah tegas sedangkan tersangka YDT ditangkap pada 7 Oktober 2024 di rumahnya,” paparnya.
Dari penangkapan dua tersangka polisi berhasil mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba, dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 atyat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
“Dari kejadian ini, saya meminta masyarakat memberikan informasi terkait tersangka yang masih buronan yakni, TBD alias T, LP alias BA serta dua pelaku lainnya L alias BS dan A," tandas Jacky. (*)