SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang warga asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, mengadukan perkara hukum yang menjerat putranya yang kini harus mendekam di penjara.

Warga bernama Latif mengaku putranya diputus bersalah atas kasus kepemilikan sebutir pil ekstasi.

Putusan itu berdasarkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Kepada wartawan, Latif mengungkapkan kronologi putranya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada akhir Januari lalu, putra Latif bernama Asep dan rekannya bernama Dendi diamankan polisi karena kepemilikan sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam).

Menurut Latif, sajam tersebut milik rekan putranya.

"Jadi memang pil ekstasi dibeli berdua dan sajam bukan milik anak saya, tapi milik temannya," ungkap Latif kepada wartawan di Indralaya, Selasa (8/10/2024).

Dalam perjalanan perkara tersebut hingga proses pengadilan, Asep dan rekannya sama-sama divonis dua tahun penjara.

Namun JPU mengajukan banding hingga Asep diputus penjara empat tahun, lebih berat dari putusan awal.

"Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya tetap dihukum lebih ringan. Saya sebagai orang tua sangat keberatan," tutur Latif.

Menurut pria 51 tahun ini, putusan bagi putranya itu dirasa tak adil.

Latif berharap keadilan agar putranya dihukum lebih ringan sesuai vonis pengadilan.

"Kalau mau dihukum ya harusnya sama rata, jangan berat sebelah. Apalagi teman anak saya itu yang bawa pisau, tapi hukumannya lebih ringan," kata Latif.

Baca Lebih Lanjut
Nasib Siswa SMP Cacat Permanen Setelah Dihukum Squat Jump 1.000 Kali Oleh Guru, Keluarga Tolak Damai
Tommy Simatupang
Mengenal Dewi Yustisia yang Muncul dalam Drakor The Jugde from Hell  
Timesindonesia
Paul Pogba Sumringah, Tak Jadi Dihukum 4 Tahun Akibat Doping, Peluang Bela Juventus Lagi Terbuka
Torik Aqua
VIRAL TERPOPULER: Siswa Terancam Cacat Dihukum Squat Jump - Fendi Tak Dapat Royalti hingga Meninggal
Olga Mardianita
Majelis Hakim Tolak Gugatan, KSDR Tak Henti Mencari Keadilan
Timesindonesia
Update Hunian Tetap Rempang Eco-City: 4 KK Telah Menempati Rumah Baru Tanjung Banun
Agus Tri Harsanto
Pria di Montana Dihukum 6 Bulan Penjara Gegara Ciptakan Domba Hibrida
KumparanSAINS
Lebih dari 1.000 warga Ngawi jadi PMI setiap tahunnya
Antaranews
Menang Banding Kasus Doping, Pogba Batal Dihukum 4 Tahun
Detik
Terdakwa ULH Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Jeffry Hutagalung Siap Ajukan Banding
Kemal Setia Permana