Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kajul (61) warga Desa Longos Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura ditangkap polisi karena diduga membacok korban Suhat (50) pada Kamis (3/10/2024) pukul 16.00 WIB.
Korban Suhat, tidak lain adalah tetangganya sendiri hingga dilarikan ke Puskesmas Gapura akibat pembacokan di bagian kepalanya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan motif dari kasus pembacokan yang dilakukan oleh pelaku Kajul terhadap korban Suhat karena ada dendam pribadi.
"Motif tersangka J (Kajul) melakukan penganiayaan kepada korban S (Suhat) karena dendam pribadi," ungkap AKP Widiarti S pada Senin (7/10/2024).
Waktu dan tempat peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (/2/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB di tegalan yang berlokasi di Dusun Palegin Kecamatan Gapura Sumenep.
Korban dibacok bagian kepalanya oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan dan berstatus tersangka dengan menggunakan benda tajam atau kapak.
"Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka J (Kajul) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian kepala kanan atas," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka J (Kajul) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.