Ustaz Maulana kena tilang ETLE gegara tak menggunakan helm saat boncengan naik motor. Berapa denda tilangnya?
Ustaz Maulana kedapatan tak menggunakan helm saat dibonceng motor di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video yang beredar, Ustaz Maulana terlihat hanya menggunakan peci. Alhasil, Ustaz Maulana kena tilang ETLE karena melakukan pelanggaran tersebut.
"Sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat dikutip detikSulsel.
Pada kesempatan terpisah, anggota Satlantas Polrestabes Makassar Bripka Mahir Daeng Rani menyebut Ustaz Maulana secara spontan naik motor. Ustaz Maulana awalnya mengendarai mobil namun terjebak macet.
"Beliau (Ustaz Maulana) mengatakan bahwa beliau sangat buru-buru, dan pada saat itu macet. Jadi beliau turun dari mobil, dibonceng sampai ke tujuan," kata Mahir.
Mahir menyebut, Ustaz Maulana mengakui kesalahannya tersebut. Ustaz Maulana pun memohon maaf atas videonya yang tidak menggunakan helm.
"Beliau menyampaikan permohonan maaf karena ketidaksengajaan atau kesalahannya yang sudah dibonceng tidak pakai helm," ujar Mahir.
Tak menggunakan helm saat naik motor meski terhitung sebagai penumpang jelas pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8, helm merupakan perlengkapan yang wajib dikenakan pemotor.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," demikian bunyi aturannya.
Bagi yang melanggar tentu ada sanksi yang menanti. Disebutkan dalam pasal 291 ayat 2 dengan bunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu sanksinya.